Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Kembangan Amankan Tiga Remaja yang Diduga Hendak Lancarkan Aksi Tawuran

Kompol Ubaidilah mengatakan, selain mengamankan tiga remaja tersebut pihaknya juga menyita sejumlah senjata tajam diantaranya celurit dan golok.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polsek Kembangan Amankan Tiga Remaja yang Diduga Hendak Lancarkan Aksi Tawuran
istimewa
Ilustrasi tawuran. Jajaran Polsek Kembangan, Jakarta Barat mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melancarkan aksi tawuran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (11/7/2023) lalu. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Kembangan, Jakarta Barat mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melancarkan aksi tawuran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (11/7/2023) lalu.

Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidilah mengatakan, selain mengamankan tiga remaja tersebut pihaknya juga menyita sejumlah senjata tajam diantaranya celurit dan golok.

"Mereka diamankan di gang penganten RT06/02 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat sekira pukul 04.30 WIB," kata Ubaidilah ketika dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Beri Efek Jera Terhadap Pelaku Tawuran di Jakarta Barat

Ubaidilah bahwa hal itu berawal saat anggota Reskrim Polsek Kembangan dan petugas keamanan lingkungan melakukan patroli menemukan tiga remaja tersebut tampak menunjukan gelagat mencurigakan.

Kemudian anggota dan petugas itu pun dijelaskan Ubaidilah menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh tiga remaja tersebut.

"Dan ditemukan senjata tajam dibawah dasbor injekan motor," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Diaman Saragih menjelaskan tiga remaja itu pun lantas langsung diamankan ke polsek dengan menggunakan mobil piket reskrim.

"Dan mereka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja SMP di Sawah Besar Jakarta Pusat

Akibat perbuatannya itu dijelaskan Diaman ketiga remaja terancam pasal 2 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas