Komnas Perempuan: Korban KDRT di Tangsel Sedang Hamil 4 Bulan, Perlu Pemulihan Fisik dan Psikis
Komnas Perempuan menegaskan korban KDRT di Tangerang Selatan perlu pemulihan fisik dan psikis lantaran tengah hamil empat bulan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Tangkap layar dari @viralciledug
Komnas Perempuan menegaskan korban KDRT di Tangerang Selatan perlu pemulihan fisik dan psikis lantaran tengah hamil empat bulan.
"Benar itu ada, kasus itu ada. Iya pelakunya suaminya," ucap Siswanto.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Suami di Tangerang Selatan yang Lakukan KDRT kepada Istrinya Tidak Ditahan
Terkait hal ini, polisi juga mengatakan pelaku tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suami tersebut pun dikatakan Siswanto dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Udah kita minta keterangan sebagai tersangka, (dijerat) Pasal 44 UU KDRT," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)
BERITA REKOMENDASI