Komnas Perempuan: Korban KDRT di Tangsel Sedang Hamil 4 Bulan, Perlu Pemulihan Fisik dan Psikis
Komnas Perempuan menegaskan korban KDRT di Tangerang Selatan perlu pemulihan fisik dan psikis lantaran tengah hamil empat bulan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengungkapkan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial T (21) dari suaminya B (38) di Tangerang Selatan perlu mendapatkan layanan pemulihan fisik dan psikis.
Apalagi, korban tengah mengandung selama empat bulan.
Rainy menjelaskan korban KDRT bakal mengalami dampak dalam aspek fisik hingga psikis seperti trauma hingga seumur hidupnya.
"Dampak KDRT oleh pelaku terhadap istri mencakup aspek fisik, sosial, dan psikis berupa trauma atau gangguan mental, yang bila tidak mendapat layanan pemulihan akan berpengaruh buruk terhadap korban sepanjang hidupnya."
"Korban yang sedang hamil empat bulan perlu mendapat layanan pemulihan fisik maupun psikis hingga benar-benar pulih," kata Rainy dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).
Terkait dampak psikis, Rainy mengatakan pihaknya mencatat korban KDRT bakal memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup, melukai diri sendiri, gangguan jiwa sedang atau akut serta menurunnya kualitas hidup.
Baca juga: Polisi Sebut Pria yang Melakukan KDRT pada Istri di Tangsel Merupakan Residivis Kasus Narkoba
Sementara dalam konteks kasus KDRT yang dialami T, kondisi bayi yang dikandungnya pun akan turut berpengaruh.
"Ketika istri yang sedang hamil empat bulan dianiaya, maka tumbuh-kembang atau nyawa bayi yang dikandung juga terancam," katanya.
Lebih lanjut, menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, Rainy menyebut kasus KDRT menjadi kasus kekerasan terhadap perempuan terbanyak yang dilaporkan kepada pihaknya serta organisasi serupa pada tiap tahunnya.
"Kekerasan terhadap istri atau pasangan merupakan kasus KDRT terbanyak terekam dalam CATAHU setiap tahun," kata Rainy.
Rainy pun menegaskan sejak UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disahkan pada tahun 2004, kekerasan terhadap istri bukan hanya urusan keluarga saja, tetapi sudah masuk ke ranah tindak pidana.
"Pelaku KDRT walau suami sendiri dapat dilaporkan dan dikenakan sanksi hukum setimpal dengan perbuatannya. Dari perspektif HAM internasional, KDRT merupakan pelanggaran HAM perempuan," tegasnya.
Alasan Pelaku Belum Ditahan
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto menjelaskan terkait pihaknya belum menahan B meski telah ditetapkan menjadi tersangka.