Motif Pembunuh Wanita Hamil yang Jasadnya Ditumpuk Sampah di Cengkareng: Kesal Didesak Menikahi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebut pelaku melakukan hal itu karena kesal terus didesak menikahi korban
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif Hermawan Sihotang (30), pria yang membunuh kekasihnya sendiri berinsial P (25) yang jasadnya ditumpuk sampah dan pakaian di sebuah kontrakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebut pelaku melakukan hal itu karena kesal terus didesak menikahi korban setelah menghamili.
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal," kata Andri dalam jumpa pers, Senin (17/7/2023).
"Yang pertama sudah diketahui adanya kehamilan pada korban. Perempuan sempat meminta pertanggung jawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab," sambungnya.
Andri menyebut pelaku masih belum siap dalam ekonomi jika harus menikahi korban sehingga dia gelap mata dan menghabisi nyawa korban pada Sabtu (8/7/2023).
"Yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan yang pembunuhan dengan cara mencekik. kemudian menyimpan di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut," tuturnya.
Untuk informasi, warga di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat dihebohkan dengan adanya penemuan mayat wanita di sebuah kontrakan.
Mayat wanita tanpa identitas tersebut ditemukan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun kondisi mayat saat ditemukan berada di bawah kolong meja dapur dengan ditutup sampah hingga pakaian.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban dalam kondisi hamil muda ketika ditemukan tewas.
Meski begitu, Andri belum memastikan penyebab tewasnya korban. Dugaan sementara korban tewas dibunuh seseorang.
Adapun korban bersama terduga pelaku mengontrak di rumah tersebut sejak 21 Juni 2023.
Baca juga: Komnas Perempuan: Korban KDRT di Tangsel Sedang Hamil 4 Bulan, Perlu Pemulihan Fisik dan Psikis
Keduanya mengaku sebagai suami-istri kepada pengelola kontrakan.
Keduanya dikenal sebagai perangai yang tertutup karena tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga sekita hingga akhirnya korban ditemukan tewas setelah tercium bau busuk.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.