Aktor Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Penganiayaan, Adik Jadi Jaminan
Aktor Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Pierro Gruno mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Pierre Gruno, Charles mengatakan surat penangguhan penahanan itu telah diajukan, Senin (17/7/2023) kemarin.
"(Penagguhan penahanan) Sudah kemarin," ujar Charles saat dihubungi wartawan, Selasa (18/7/2023).
Charles pun menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kliennya saat ini sudah mengalami usia lanjut.
Bahkan, Pierre sendiri, kata Charles, tengah menderita sakit jantung dan darah tinggi.
"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun. Mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," ucapnya.
Baca juga: Pierre Gruno Ditetapkan Tersangka, Keluarga Korban Sebut Sudah Dapat Keadilan Hukum
Charles juga menyebut kliennya sudah kooperatif dalam menjalani kasus yang menjeratnya tersebut.
"Klien kami bersikap kooperarif, Tidak mempersulit pemeriksaan. Tulang punggung keluarga bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," ucapnya.
Dalam penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pierre Gruno itu, Charles juga menyebut bahwa ada jaminan sang adik dalam penangguhan itu. Kendati, ada proses perdaiaman yang tetap diutamakan kubu Pierre Gruno.
"Penjamin ya adik pak pierre, tapi kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban, cuma saya belum mendapat kabar perkembangannya dari keluarga," kata dia.
Baca juga: Penyesalan Pierre Gruno Hajar Orang Sampai Bonyok, Korban Sudah Memaafkan, Tapi Hukum Tetap Jalan
Sebelumnya, Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 30 Juni 2023.
Penganiayaan tersebut bermula ketika Pierre Gruno mendapat balasan gestur yang dianggap tidak baik oleh korban GDS atau Giri D Budisetiawan.
Sehingga balasan gestur tersebut menjadi pemicu amarah Pierre Gruno.