Aktor Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Penganiayaan, Adik Jadi Jaminan
Aktor Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
"Pada saat interaksi tersebut, ada gestur dari korban yang dianggap tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah tersangka. Padahal hal itu sama sekali tidak dilakukan korban. Ini penilaian subjektif tersangka karena merasa sapaannya tidak dibalas," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno pun menghampiri korban yang juga tengah asik menikmati hiburan di dalam bar tersebut.
"Jadi dengan kata-kata yang berdasarkan saksi-saksi yang dengan bahasa bahwa 'lo liatin gue sinis, kenapa lo liatin gue sinis'," ujar Kompol Irwandhy,
Perkelahian pun terjadi antara Pierre Gruno dengan Budisetiawan.
Pukul wajah dan dorong korban ke lantai
Dari gestur tersebut membuat Pierre Gruno merasa tidak senang sehingga mendorong Giri D Budisetiawan dan melayangkan bogem mentahnya ke wajah korban satu kali hingga tersungkur ke lantai.
Tidak berhenti di situ, Pierre Gruno kemudian melayangkan pukulan lanjutan ke wajah Giri hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan patah tulang hidung.
"Pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai lalu dilanjutkan tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," ungkap Irwandhy.
Saat kejadian rekan korban maupun rekan tersangka tidak dapat melerai perkelahian tersebut lantaran Pierre Gruno diduga tersulut emosi.
"Rekan-rekan korban mencoba melerai tapi tersangka yang sudah tersulut emosi," lanjutnya.
Ditahan 20 hari ke depan dan terancam 5 tahun penjara
Usai Ditetapkan sebagai tersangka Pierre Gruno langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ungkap Irwandhy.
Buntut kasus penganiayaan tersebut, Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.
""Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy.