Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktor Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Penganiayaan, Adik Jadi Jaminan

Aktor Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aktor Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Penganiayaan, Adik Jadi Jaminan
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Aktor senior Pierre Gruno dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Pierro Gruno mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Pierre Gruno, Charles mengatakan surat penangguhan penahanan itu telah diajukan, Senin (17/7/2023) kemarin.

"(Penagguhan penahanan) Sudah kemarin," ujar Charles saat dihubungi wartawan, Selasa (18/7/2023).

Charles pun menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kliennya saat ini sudah mengalami usia lanjut.

Bahkan, Pierre sendiri, kata Charles, tengah menderita sakit jantung dan darah tinggi.

"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun. Mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," ucapnya.

Baca juga: Pierre Gruno Ditetapkan Tersangka, Keluarga Korban Sebut Sudah Dapat Keadilan Hukum

BERITA REKOMENDASI

Charles juga menyebut kliennya sudah kooperatif dalam menjalani kasus yang menjeratnya tersebut.

"Klien kami bersikap kooperarif, Tidak mempersulit pemeriksaan. Tulang punggung keluarga bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," ucapnya.

Dalam penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pierre Gruno itu, Charles juga menyebut bahwa ada jaminan sang adik dalam penangguhan itu. Kendati, ada proses perdaiaman yang tetap diutamakan kubu Pierre Gruno.

"Penjamin ya adik pak pierre, tapi kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban, cuma saya belum mendapat kabar perkembangannya dari keluarga," kata dia.

Baca juga: Penyesalan Pierre Gruno Hajar Orang Sampai Bonyok, Korban Sudah Memaafkan, Tapi Hukum Tetap Jalan

Sebelumnya, Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 30 Juni 2023.


Penganiayaan tersebut bermula ketika Pierre Gruno mendapat balasan gestur yang dianggap tidak baik oleh korban GDS atau Giri D Budisetiawan.

Sehingga balasan gestur tersebut menjadi pemicu amarah Pierre Gruno.

"Pada saat interaksi tersebut, ada gestur dari korban yang dianggap tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah tersangka. Padahal hal itu sama sekali tidak dilakukan korban. Ini penilaian subjektif tersangka karena merasa sapaannya tidak dibalas," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, Jumat (14/7/2023).

Pierre Gruno pun menghampiri korban yang juga tengah asik menikmati hiburan di dalam bar tersebut.

"Jadi dengan kata-kata yang berdasarkan saksi-saksi yang dengan bahasa bahwa 'lo liatin gue sinis, kenapa lo liatin gue sinis'," ujar Kompol Irwandhy,

Perkelahian pun terjadi antara Pierre Gruno dengan Budisetiawan.

Pukul wajah dan dorong korban ke lantai

Dari gestur tersebut membuat Pierre Gruno merasa tidak senang sehingga mendorong Giri D Budisetiawan dan melayangkan bogem mentahnya ke wajah korban satu kali hingga tersungkur ke lantai.

Tidak berhenti di situ, Pierre Gruno kemudian melayangkan pukulan lanjutan ke wajah Giri hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan patah tulang hidung.

"Pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai lalu dilanjutkan tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," ungkap Irwandhy.

Saat kejadian rekan korban maupun rekan tersangka tidak dapat melerai perkelahian tersebut lantaran Pierre Gruno diduga tersulut emosi.

"Rekan-rekan korban mencoba melerai tapi tersangka yang sudah tersulut emosi," lanjutnya.

Ditahan 20 hari ke depan dan terancam 5 tahun penjara

Usai Ditetapkan sebagai tersangka Pierre Gruno langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ungkap Irwandhy.

Buntut kasus penganiayaan tersebut, Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.

""Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas