Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Buku Harian Wanita Hamil yang Dibunuh Kekasihnya di Cengkareng Jakbar, Apa Isinya?

Di buku harian tersebut berisikan sejumlah tulisan. Salah satunya merupakah curhatan soal kondisi dirinya yang sedang hamil.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Sita Buku Harian Wanita Hamil yang Dibunuh Kekasihnya di Cengkareng Jakbar, Apa Isinya?
Dok. Polres Metro Jakarta Barat
HS (30), tersangka pembunuhan terhadap wanita hamil digelandang aparat Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). HS diketahui membunuh kekasihnya berinsial P (25) di sebuah kontrakan, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menemukan sebuah buku harian milik wanita hamil berinisial P (25). Apa isi buku harian tersebut? 

Meski begitu, Andri belum memastikan penyebab tewasnya korban. Dugaan sementara korban tewas dibunuh seseorang.

Korban bersama terduga pelaku mengontrak di rumah tersebut sejak 21 Juni 2023.

HS (30), tersangka pembunuhan terhadap wanita hamil digelandang aparat Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). HS diketahui membunuh kekasihnya berinsial P (25) di sebuah kontrakan, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
HS (30), tersangka pembunuhan terhadap wanita hamil digelandang aparat Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). HS diketahui membunuh kekasihnya berinsial P (25) di sebuah kontrakan, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat)

Keduanya mengaku sebagai suami-istri kepada pengelola kontrakan.

Keduanya dikenal sebagai perangai yang tertutup karena tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga sekitar hingga akhirnya korban ditemukan tewas setelah tercium bau busuk.

Belakangan diketahui motif pelaku membunuh itu adalah lantaran didesak untuk menikahi korban karena tengah hamil anak pelaku.

Padahal, pelaku belum siap bertanggungjawab terkhusus secara ekonomi sehingga membunuh kekasihnya tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas