Berobat Bayar Rp 2 Juta di Danau Quarry Berujung Maut, Dukun Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Buntut pengobatan ritual mandi di Danau Kuari yang tewaskan 3 orang, dukun inisial AN (51) jadi tersangka dan ditahan terancam 5 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
Dia menjelaskan bahwa ketika kasus ini mencuat dirinya langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk terjun ke TKP.
Setelah menemukan alat bukti yang cukup, kemudian AN ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat dari perbuatannya, AN terancam kurungan penjara selama 5 tahun.
"Akibat dari perbuatan Saudara AN kami menerapkan pasal 359 yaitu perbuatan unsur kelalaian menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Baca juga: Sosok Dukun Ritual Maut di Danau Quarry, Buka Praktik Pengobatan sejak 2005, Kini jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, tiga warga Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor meninggal dunia karena tenggelam ketika menjalani ritual mandi pada Kamis (13/7/2023) malam di Danau Quary, Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Ritual ini dipimpin oleh seorang guru spiritual atau dukun berinisial AN (51).
Ritual mandi di danau ini ditujukan untuk salah satu korban berinisial MDR alias DV (20) yang hendak disembuhkan dari penyakit keterbelakangan mentalnya.
Saat kejadian korban malah tenggelam di danau beserta dua orang anggota keluarganya yang memaganginya berinisial CS (25) dan BS (25).
Kemudian pada keesokan harinya, ketiganya ditemukan tim SAR dalam kondisi sudah meninggal dunia
Berobat Bayar Rp 2 Juta Tapi Berujung Maut, Cara Ritual Dukun di Cigudeg Bogor Pakai Gondo Mayit
Dukun berinisial AN (51) di Cigudeg, Kabupaten Bogor kini terancam penjara 5 tahun atas perbuatannya membuat tiga warga tewas dalam sebuah ritual mandi di danau.
"Saya tegaskan dia adalah guru spiritual atau saya bisa sementara ini menyimpulkan, dukun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (18/8/2023).
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti sejumlah pakaian korban hingga alat yang digunakan pelaku seperti baskom alumunium untuk memandikan korban dan minyak gondo mayit.
Tersangka AN ini mengklaim dirinya bisa menyembuhkan keterbelakangan mental korban berinisial DV alias MDS (20) warga Kecamatan Rumpin.