Berobat Bayar Rp 2 Juta di Danau Quarry Berujung Maut, Dukun Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Buntut pengobatan ritual mandi di Danau Kuari yang tewaskan 3 orang, dukun inisial AN (51) jadi tersangka dan ditahan terancam 5 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
"Seharusnya kalau dia misalkan tidak punya kapasitas dan kapabilitas dalam melakukan penyembuhan, harusnya dia menolak. Namun dia malah bawa (korban) ke Danau Quary itu dengan alasan kalau orang keterbelakangan mental atau ODGJ harus disiram," terang AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dalam proses penyembuhan oleh Dukun AN ini, pihak keluarga korban membayar sebesar Rp 2 Juta.
Pada praktiknya korban dimandikan di tepi Danau Quary yang juga menggunakan minyak gondo mayit.
Minyak gondo mayit ini terpantau berupa minyak kehitaman dengan tempatnya yang berbentuk tabung disertai beberapa tulisan Arab di bagian bawahnya.
"Ini ada barang buktinya, disiram dengan minyak gondo mayit lalu dimasukan air ke sini (wadah), kemudian disiram," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Namun saat pada saat pelaksanaannya, diduga karena terpeleset, korban DV ini berontak sehingga masuk ke area dalam danau bahkan dua kerabat yang memeganginya pun turut ikut tenggelam.
Di sekitar lokasi kejadian, kata Kapolres, juga ditemukan sisa-sisa sesajen berupa bunga-bunga dan kendi air yang ditaruh diatas pelepah pisang.
"Sampai sekarang dari hasil pemeriksaan sementara (pelaku) sendiri. Kami tidak pernah berhenti apabila ditemukan ada keterkaitan orang lain yang terlibat maka kami akan bawa ke proses," ungkapnya.
Keluarga Korban Ingin Tersangka Dihukum Seumur Hidup
Salah satu keluarga korban ritual maut di Danau Quarry, Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ingin dukun yang berinisial AN (51) bisa dihukum seberat-beratnya.
"Saya mah bingung mau ngomong apa pada gak ada, intinya dukunnya cepat dipenjara aja udah seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup," kata Yani keluarga korban yang berinisial D (20) kepada TibunnewsBogor.com, Minggu (16/7/2023).
Pantauan wartawan, terlihat di kediaman D yang berlokasi di Kampung Gunung Cabe, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, tampak masih ramai oleh tetangga beserta kerabatnya.
Namun, mengetahui AN sudah berada di Mako Polres Bogor, banyak dari keluarga D berada di Cibinong.
"Pada ke kantor polisi," ungkapnya.