Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Ajukan Restitusi David Rp 120 M, Rafael Alun: dengan Berat Hati Kami Tidak Bersedia Menanggung

Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan bahwa dirinya tidak bersedia menanggung restitusi yang diajukan LPSK terhadap David.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in LPSK Ajukan Restitusi David Rp 120 M, Rafael Alun: dengan Berat Hati Kami Tidak Bersedia Menanggung
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan bahwa dirinya tidak bersedia menanggung restitusi yang diajukan LPSK terhadap David. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan bahwa dirinya tidak bersedia menanggung restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap David.

Diketahui LPSK telah mengajukan restitusi David Ozora sebesar Rp 120 miliar.

Adapun pernyataan itu disampaikan Rafael Alun Trisambodo melalui pesan yang ditulisnya dibacakan oleh kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Rafael Alun Klaim Telah Berupaya Bantu Biaya Pengobatan David Ozora

"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami," kata Rafael Alun.

Rafael Alun melanjutkan apabila nanti ada putusan dalam hukuman anaknya Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi.

"Maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," jelasnya.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut. Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian Rafael Alun membenarkan bahwa dia mulanya berniat membantu biaya pengobatan David Ozora.

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban. Sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban," jelasnya.

"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," tutupnya.

Penetapan Rafael sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael. Diduga ada kepemilikan aset-aset Rafael yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan harta hasil korupsi. TRIBUNNEWS
Penetapan Rafael sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael. Diduga ada kepemilikan aset-aset Rafael yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan harta hasil korupsi. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Adapun sebelumnya perihal biaya restitusi LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.

"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023)

Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.

Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas