Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Kos-kosan Dijadikan Tempat Prostitusi Online, Polisi di Bekasi Minta Warga Melapor

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan praktik open BO terlihat semakin meningkat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Marak Kos-kosan Dijadikan Tempat Prostitusi Online, Polisi di Bekasi Minta Warga Melapor
Tribunnews.com
Ilustrasi PSK 

Ia menjelaskan, saat terjadi cekcok JK memukul cewek Open BO hingga akhirnya berteriak dan meminta pertolongan pacar dan temannya yang masih berada di dalam satu kontrakan.

Akhirnya kelima tersangka DNG (23), MS (23), MR (21) dan D (24) dan LN (16) melakukan aksi pengeroyokan dan ada salah satu pelaku membacok korban bagian kepala.

"Jadi di TKP yang merupakan kontrakan dari pelaku ini. Untuk open BO nya bagian depan kontrakan, kemudian pelaku ini ada di bagian belakang kontrakan. Pada saat terjadi keributan, secara spontan pelaku bisa sangat cepat masuk ke dalam kontrakan," beber dia.

Tersangka DNG sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit. Kemudian tersangka MS, MR dan D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban.

Selain melakukan kekerasan dan pembacokan, para tersangka juga mengambil handphone milik korban.

"Pelaku membuang korban di jalan Kp. Tenggilis Lambangsari, Tambun Selatan Bekasi," imbuh Twedi.

Kata Twedi, korban ditemukan warga sekitar hingga dilakukan pertolongan dibawa ke rumah sakit. Korban alami luka bagian kepala hingga dirawat intensif.

Berita Rekomendasi

Pihaknya amankan barang bukti satu bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu dua handphone milik korban, handphone milik tersangka D dan tiga unit sepeda motor.

Pelaku DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban. Sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku LA karen dibawah umur yakni 16 tahun. Sehingga perkara di Splitsing yang ikut melakukan kekersan kepada korban penerapan Pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman. (MAZ)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Marak Open BO Dilakukan di Kos-kosan dan Kontrakan, Polres Metro Bekasi Bakal Gelar Razia

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas