Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bekuk Sindikat Penipu Modus Penjualan Barang di Instagram, Satu Pelakunya Cewek

Polisi menggulung sindikat penipuan online dengan modus menjual barang di Instagram yang melibatkan kawanan yang memiliki jaringan di luar negeri.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Bekuk Sindikat Penipu Modus Penjualan Barang di Instagram, Satu Pelakunya Cewek
Warta Kota/Rendy Rutama
Polisi membeber barang bukti sindikat penipuan online dengan modus menjual barang di Instagram yang melibatkan kawanan yang memiliki jaringan di luar negeri. Satu pelaku diantaranya adalah perempuan. Tiga kawanan pelaku penipuan adalah DPP (27), WW (35) dan DPS (26). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggulung sindikat penipuan online dengan modus menjual barang di Instagram yang melibatkan kawanan yang memiliki jaringan di luar negeri. Satu pelaku diantaranya adalah perempuan.

Tiga pelaku penipuan di Instagram tersebut adalah DPP (27), WW (35) dan DPS (26) seorang perempuan dengan korban AH, warga Pulogadung, Jakarta Timur yang mengaku kehilangan uang hingga Rp 878 juta.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan bahwa para pelaku merupakan sindikat penjahat jaringan internasional. Polisi menangkap para pelaku di lokasi berbeda.

"Kejadian bermula ketika korban AH masuk ke akun Instagram milik tersangka, kemudian klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup Whatsapp bernama 'Tokped'," kata Leonardus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Penipuan tersebut terjadi saat korban diberikan tugas paruh waktu oleh pelaku dan dijanjikan beberapa persen keuntungan namun dengan syarat untuk mentransfer ke beberapa rekening yang kerap diarahkan pelaku.

Baca juga: Wanita di Penang Malaysia jadi Korban Penipuan Investasi, Lebih dari Rp 1,6 Miliar Raib

"Awalnya pelaku mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp 400.000. Tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan," ujar Leonardus.

Berdasarkan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 878 juta.

Berita Rekomendasi

Laporan reporter Rendy Rutama | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas