Polisi Bekuk Sindikat Penipu Modus Penjualan Barang di Instagram, Satu Pelakunya Cewek
Polisi menggulung sindikat penipuan online dengan modus menjual barang di Instagram yang melibatkan kawanan yang memiliki jaringan di luar negeri.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggulung sindikat penipuan online dengan modus menjual barang di Instagram yang melibatkan kawanan yang memiliki jaringan di luar negeri. Satu pelaku diantaranya adalah perempuan.
Tiga pelaku penipuan di Instagram tersebut adalah DPP (27), WW (35) dan DPS (26) seorang perempuan dengan korban AH, warga Pulogadung, Jakarta Timur yang mengaku kehilangan uang hingga Rp 878 juta.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan bahwa para pelaku merupakan sindikat penjahat jaringan internasional. Polisi menangkap para pelaku di lokasi berbeda.
"Kejadian bermula ketika korban AH masuk ke akun Instagram milik tersangka, kemudian klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup Whatsapp bernama 'Tokped'," kata Leonardus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Penipuan tersebut terjadi saat korban diberikan tugas paruh waktu oleh pelaku dan dijanjikan beberapa persen keuntungan namun dengan syarat untuk mentransfer ke beberapa rekening yang kerap diarahkan pelaku.
Baca juga: Wanita di Penang Malaysia jadi Korban Penipuan Investasi, Lebih dari Rp 1,6 Miliar Raib
"Awalnya pelaku mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp 400.000. Tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan," ujar Leonardus.
Berdasarkan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 878 juta.
Laporan reporter Rendy Rutama | Sumber: Warta Kota