Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Partai Buruh Gelar Aksi di Patung Kuda, Kawal Sidang Lanjutan Uji Formil UU Cipta Kerja

Aksi ini digelar untuk mengawal dua isu yang diusung Partai Buruh, yakni cabut presidential threshold 20 dan omnibus law UU Cipta Kerja.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hari Ini Partai Buruh Gelar Aksi di Patung Kuda, Kawal Sidang Lanjutan Uji Formil UU Cipta Kerja
Tribunnews/Ibriza
Sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang dihadiri pengurus Partai Buruh di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/6/2023). Partai Buruh bakal menggelar aksi di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat pada hari ini Rabu (26/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bakal menggelar aksi di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, pada hari ini Rabu (26/7/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, ribuan buruh yang berasal dari Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Serang, dan Cilegon akan turun ke jalan.

Baca juga: Partai Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMP dan UMK 15 Persen pada 2024

Aksi ini digelar untuk mengawal dua isu yang diusung Partai Buruh, yakni cabut presidential threshold 20 dan omnibus law UU Cipta Kerja.

Said mengatakan, Partai Buruh rencananya akan menyerahkan berkas fisik gugatan presidential threshold, yang sudah didaftarkan secara online beberapa waktu lalu.

Baca juga: Konsisten Tolak UU Cipta Kerja, PKS: Kita Tidak Ingin Buruh jadi Objek Penderita

“Bersamaan dengan aksi ini, Partai Buruh akan menyerahkan berkas gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, dikutip Rabu (26/7/2023).

Selain bersamaan dengan penyerahan gugatan presidential threshold, aksi ini juga bersamaan dengan dilaksanakannya sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

“Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum,” kata Said Iqbal.

"Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum (konstitusi) termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat," sambungnya.

“Oleh karena itu, MK harus mencabut UU Cipta Kerja."

Sebagai informasi, sidang uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon perkara 40/PUU-XXI/2023 (VI).

Baca juga: Soal Alasan UU Cipta Kerja Diterbitkan karena Ada Kekosongan Hukum, Pakar: Pemerintah Tidak Paham

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sidang perkara yang digugat Partai Buruh dan pemohon lainnya ini akan digelar, pada Rabu ini pukul 11.00 WIB.

"Perkara 50/PUU-XXI/2023. Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentamg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Rabu, 26 Juli 2023, pukul 11.00 WIB," tulis mkri.id, dikutip Tribunnews.com Rabu ini.

Adapun sidang bakal digelar di Gedung MKRI 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas