Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Wilayah Tambora, 32 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Disita
Kompol Putra Pratama mengatakan dari hasil penangkapan itu pihaknya berhasil menyita sebanyak 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang penedar berinisial NA alias Naya (41) pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan dari hasil penangkapan itu pihaknya berhasil menyita sebanyak 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip.
Baca juga: Kawasan Dekat Kebun Raya Bogor Ini Disebut Jadi Lokasi Jualan Narkoba, Apa Respons Bima Arya?
"Berat total sabu yang berhasil disita mencapai 6,74 gram. Selain itu kami juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan dan satu unit ponsel," kata Putra dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut Putra menjelaskan, Naya berhasil ditangkap dirumahnya di Jalan Kalianyar nomor III RT 011/003, Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pada saat ditangkap, Naya mengaku kepada polisi bahwa dirinya telah mengedarkan sabu sejak dua bulan lalu.
Baca juga: Bukan ODGJ, Wanita yang Bajak Mobil Patroli Terpengaruh Narkoba, Ini Jenis Narkotika yang Dikonsumsi
"Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke. Saat ini kami jadikan daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Terkait pengungkapakan ini kemudian diketahui bahwa tersangka Naya telah membeli sabu sebanyak empat kali dari Eke.
Adapun terakhir Naya membeli sabu dari Eke pada Jum'at 21 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Jalan Kalianyar Tambora.
"Satu paket klip yang berisi sabu yang dibeli oleh tersangka dari Eke memiliki berat sekitar 10 gram dan dihargai Rp 10 juta," ungkapnya.
Usai membeli sabu dari Eke, Naya kemudian membagikan barang haram tersebut ke paket yang lebih kecil dan dijual dengan harga yang bervariasi.
Untuk harga paket yang ditawarkan Naya dikatakan Putra bervariasi mulai dari Rp 80 ribu hingga Rp 600 ribu per paket.
"Selain menjadi pengedar, tersangka juga mengaku juga sebagai pengguna dari barang haram tersebut. Dan uang dari hasil penjualan sabu itu digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Putra.
Baca juga: Usai Viral Emak-Emak Gerebek Basecamp Narkoba, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Dimutasi
Akibat perbuatannya, tersangka NA als Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun," pungkasnya.