Kronologi Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel, Kini Tak Bisa Bicara dan Kesulitan Bernapas
Mahasiswa bernama Sultan kini menjadi difabel setelah mengalami kecelakaan terjerat kabel optik yang menjuntai. Ia kesulitan bicara dan bernapas.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Diketahui, janji itu disampaikan PT BT saat berkunjung ke rumah Sultan di Bintaro, Tangerang Selatan pada Juni 2023.
Rencananya, Fatih akan melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023).
"Kemungkinan besok (hari ini). (Melaporkan) terkait keselamatan dan ancaman nyawa atas kelalaian mereka (PT BT)," pungkasnya.
Baca juga: Mahasiswa Gugat Aturan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol ke MK
Respons Pj Gubernur DKI Jakarta
Kabar Sultan yang mengalami kecelakaan karena kabel optik menjuntai telah didengar oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Santoso.
Heru mengaku geram dan meminta provider dari kabel itu untuk merapikan melalui sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
"Sampai hari ini sejak menjabat hingga ke depan, saya tak mau ada kabel optik yang berantakan. Maka saya minta rapikan," kata Heru, Jumat (28/7/2023).
Menanggapi respons Heru Budi, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth, mengaku kecewa.
Ia menilai respons Heru terlalu dingin, padahal insiden kabel optik menjuntai sudah memakan korban.
"Saya menilai apa yang dikatakan Pj Gubernur sangat kurang pas, karena sangat normatif. Seharusnya Pj Gubernur tegas, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini, karena sudah jatuh korban."
"Beliau seharusnya tegas dalam mengambil sikap, pemerintah harus hadir dong dalam kejadian ini," kata Kenneth, Minggu (29/7/2023).
Kenneth pun meminta kepada orang nomor satu di Jakarta itu agar bisa melakukan penelusuran kabel optik yang sudah memakan korban tersebut milik vendor apa, agar bisa segera menagih tanggung jawab.
Dia pun menyarankan kepada keluarga korban agar melapor ke pihak kepolisian terkait apa yang menimpa Sultan jika pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Seperti tertuang di dalam Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
"Bisa saja laporkan ke polisi, jika keluarga korban memang ingin menuntut keadilan dan tidak terima dengan apa yang terjadi terhadap Sultan."
"Apabila pihak vendor tidak ada itikad baik atau bertanggung jawab. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," tutur Kenneth.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Annas Furqon Hakim, Kompas.com/Xena Olivia)