Kronologis Pria Bunuh Ayah Tiri di Jakarta Utara, Korban Ditikam 11 Kali Saat Tidur Pulas
FO, pria berusia sekira 40 tahun tega membunugh aya tirinya Cecep Riyana (66) menggunakan pisau dapur di Penjaringan, Jakarta Utara.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FO, pria berusia sekira 40 tahun tega membunugh aya tirinya Cecep Riyana (66) menggunakan pisau dapur di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023).
FO menghabisi nyawa ayah tirinya di dalam rumah yang mereka huni bersama.
Motif FO membunuh ayah tiri karena tak tahan sering dihina dan disebut pengangguran oleh korban.
Hinaan tersebut diterima FO selama bertahun-tahun, hingga akhirnya emosinya memuncak dan merencanakan pembunuhan.
Saat korban sedang tertidur pulas, FO kemudian membawa sebilah pisau dapur lalu menusuk tubuh korban berkali-kali pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Melihat tubuh ayah tirinya sudah tidak bergerak, ia kemudian melarikan diri ke taman yang berjarak 3 kilometer dari rumahnya.
Dalam rangka menenangkan pikirannya yang kacau setelah membunuh ayah tiri, FO menenggak obat batuk sebanyak 30 saset yang dibeli saat ia melarikan diri.
Sabtu pagi, jasad korban Cecep Riyana ditemukan warga di dalam rumah dalam kondisi bersimbah darah.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Pastikan Penyebab Kematian Emak-emak di Penjaringan
Lantas warga pun melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan lewat metode scientific crime investigation, polisi mencocokkan barang bukti yang masih dipenuhi darah dan residu DNA pelaku serta korban.
Dari pemeriksaan gagang pisau yang ada di lokasi kejadian diketahui darah korban dan sekaligus DNA milik tersangka cocok.
Baca juga: Fakta Pria dan Wanita Dibakar Hidup-hidup Saat Jalan Berdua di Penjaringan, Pelakunya Mantan Suami
Tak hanya itu, di celana tersangka terdapat darah yang diidentifikasi milik korban.
"Kemudian sisa rokok yang berada di TKP dekat jenazah atau korban adalah DNA milik tersangka," kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).