Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shane Lukas: Saya Kaget Lihat Mario Berani Mukulin Orang

David Ozora, Shane Lukas mengaku kaget ketika mengetahui pelaku utama penganiayaan dalam kasus ini, Mario Dandy bisa berkelahi dan memukuli orang lain

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Shane Lukas: Saya Kaget Lihat Mario Berani Mukulin Orang
Warta Kota/Yulianto
Shane Lukas: Saya Kaget Lihat Mario Berani Mukulin Orang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Shane Lukas mengaku kaget ketika mengetahui pelaku utama penganiayaan dalam kasus ini, Mario Dandy bisa berkelahi dan memukuli orang lain secara membabi buta. 

Shane menyebut selama 1 tahun 8 bulan kenal dengan Mario, ia tak pernah melihat anak dari eks pejabat pajak itu berkelahi. 

Hal ini disampaikan Shane saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

“Saya aja kaget melihat, karena saya tidak pernah melihat Mario berantem mukulin orang. Selama saya kenal dia 1 tahun 8 bulan saya nggak pernah lihat Mario berantem. Makanya saya kaget lho Mario bisa kayak begini sama orang,” kata Shane. 

Shane pun mengaku takut ketika melihat perkelahian Mario dengan David Ozora.

Apalagi saat mengetahui David Ozora tergeletak tak berdaya di aspal. 

“Dan saya itu takut, karena pada saat itu Mario orang yang dihormatin. Makanya kok bisa sampai kaya begini, saya tidak menyangka. Itu benar-benar di luar ekspektasi saya,” ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui kejadian penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.

Shane dijerat dengan dakwaan pasal turut serta melakukan penganiayaan, lewat jeratan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Atau dakwaan ketiga:

Baca juga: Sambil Menangis, Shane Lukas Kenang Almarhum Ibunya Hingga Batal Daftar Akmil karena Terjerat Hukum

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun. 

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas