Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy dan Shane Lukas Ngaku Tak Mampu Bayar Restitusi, LPSK: Hakim Proaktif Cek Harta Kekayaan

Sebab kata Hasto, pembayaran restitusi itu tertuang dan diatur dalam UU, sehingga penerapannya harus dimaksimalkan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mario Dandy dan Shane Lukas Ngaku Tak Mampu Bayar Restitusi, LPSK: Hakim Proaktif Cek Harta Kekayaan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/8/2023). Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, sejatinya memang putusan restitusi itu memang berada di kewenangan majelis hakim yang mengadili. 

"Ya itu bisa saja hakim memutuskan memberikan hukuman subsider tapi hukuman subsider kan kalau menurut UU kan sangat ringan," tukas dia.

Adapun sebelumnya perihal biaya restitusi LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.

"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023)

Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.

Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.

"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.

Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.

Berita Rekomendasi

Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp 1.315.660.000.

Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.

Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yanh diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.

Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.

"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.

Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.

"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas