Mario Dandy dan Shane Lukas Ngaku Tak Mampu Bayar Restitusi, LPSK: Hakim Proaktif Cek Harta Kekayaan
Sebab kata Hasto, pembayaran restitusi itu tertuang dan diatur dalam UU, sehingga penerapannya harus dimaksimalkan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi soal tidak mampunya Mario Dandy dan Shane Lukas dalam melakukan restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, sejatinya memang putusan restitusi itu memang berada di kewenangan majelis hakim yang mengadili.
Baca juga: Rafael Alun Tolak Penuhi Restitusi David, Ketua LPSK: Hakim Bisa Berikan Hukuman Subsider
"Putusan tentang restitusi itu sepenuhnya di tangan hakim bisa saja seorang terdakwa yang menyatakan tidak mampu dan sebagainya ya," kata Hasto saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Meski demikian kata Hasto, majelis hakim tetap harus bersikap proaktif dan berpihak kepada kepentingan korban.
Baca juga: Ahli Pidana Tegaskan Jika Restitusi Tidak Dibayarkan Akan Diganti dengan Kurungan
Sebab kata Hasto, pembayaran restitusi itu tertuang dan diatur dalam UU, sehingga penerapannya harus dimaksimalkan.
Jadi kalau harapan kami yang hakim berfikir progresif misalnya untuk melacak harta kekayaan dari keluarga ini untuk bisa membayarkan itu tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja tapi harus dibuktikan kalau dia tidak mampu gitu
"Tapi kami harap hakim juga bersikap atau berfikir dan juga bersikap proaktif untuk kepentingan korban," kata Hasto.
"Karena LPSK sudah berusaha melakukan penilaian sebisa mungkin dan memasukkan kerugian-kerugian yang memang diderita oleh korban ya, yang bisa dibuktikan karena kalau tidak bisa dibuktikan kita sulit untuk mengajukan ini," ujar dia.
Adapun upaya yang harus dilakukan oleh hakim menurut Hasto, yakni turut memeriksa harta kekayaan dari keluarga terdakwa.
Jika memang ternyata dinyatakan mampu, maka terdakwa harus menuntaskan atau membayarkan restitusi tersebut.
"Jadi kalau harapan kami yang hakim berfikir progresif misalnya untuk melacak harta kekayaan dari keluarga ini untuk bisa membayarkan itu tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja tapi harus dibuktikan kalau dia tidak mampu gitu," kata dia.
Kalaupun, pidana restitusi itu bisa dilakukan dengan pidana pengganti, namun kata Hasto, pidana kurungannya tidak setimpal atau cenderung ringan.
Sehingga kata dia, hakim harus berperan aktif dalam melakukan pelacakan atas harta kekayaan baik dari keluarga Mario Dandy maupun Shane Lukas.
Baca juga: Orang Tua Shane Lukas Juga Keberatan Membayar Biaya Restitusi kepada David Ozora
"Ya itu bisa saja hakim memutuskan memberikan hukuman subsider tapi hukuman subsider kan kalau menurut UU kan sangat ringan," tukas dia.
Adapun sebelumnya perihal biaya restitusi LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.
"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023)
Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.
"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.
Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.
Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp 1.315.660.000.
Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.
Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yanh diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.
Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.
"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.
Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.
"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.