Massa Tolak UU Cipta Kerja Masih Bertahan di Kawasan Patung Kuda, Mulai Rusak Tembok Pembatas
beberapa massa mulai bertindak dengan merobohkan tembok pembatas dan pagar berduri yang disiapkan sebagai pengamanan pembatas oleh pihak kepolisian.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi yang berdemo menolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda masih terus bertahan hingga Kamis (10/8/2023) malam.
Terkini beberapa massa mulai bertindak dengan merobohkan tembok pembatas dan pagar berduri yang disiapkan sebagai pengamanan pembatas oleh pihak kepolisian.
Menanggapi aksi massa ini, pihak kepolisian mulai memberikan imbauan lisan.
Baca juga: Massa Buruh Ancam Akan Bermalam, Polisi Ingatkan Batasan Waktu dan Tidak Langgar Aturan
"Sebagai warga negara yang baik, sampaikan pendapat dengan baik," ujar perwakilan kepolisian melalui pengeras suara.
Tak hanya itu, pihak aparat juga memberikan peringatan kepada massa aksi jika pihaknya terus melakukan pengerusakan.
Peringatan itu disambut teriakan oleh massa aksi sembari masih terus melakukan pengerusakan.
Selang beberapa waktu, aksi massa ini pun mulai mereda seiring pihak kepolisian melantunkan Azan melalui pengeras suara.
Diketahui, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa hari ini. Aksi ini rencananya digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.
Baca juga: Ribuan Buruh Demo Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Jalan MH Thamrin Arah Patung Kuda Ditutup
Aksi ini masih terus berlangsung hingga tulisan ini dimuat. Sebab seluruh federasi buruh yang tergabung bersepakat untuk terus bertahan melakukan aksi demo.
AASB dan Gebrak akan menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah di bawahnya.
Selain itu, Gebrak juga membawa tuntutan lain yaitu pencabutan terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti UU Mineral dan Batubara (Minerba), KUHP, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Pertanian, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global," demikian pernyataan Gebrak, dikutip pada Kamis (10/8/2023).
Selain itu, mereka juga menolak Bank Tanah dan meminta penghentian liberalisasi agraria dan perampasan tanah. Kemudian, Gebrak juga menuntut agar tidak ada pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik.
Tuntutan lainnya ialah agar represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakan bisa dihentikan.
Di sisi lain, AASB menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan mewujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat.
Presidium AASB Jumhur Hidayat mengatakan ketiga undang-undang tersebut mengabaikan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh.
"Kami berkeyakinan bahwa berbagai UU tersebut adalah antikonstitusi, bahkan anti-Pancasila sehingga perlu mendapat koreksi fundamental," kata Jumhur di Sekretariat Bersama AASB, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).