Ketua RW di Pluit Lecehkan Anggota LMK: Korban Sempat Dituding Suami Selingkuh, Begini Nasib Pelaku
Pelecehan seksual lewat telepon ini dilakukan ST lebih dari setahun yang lalu.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PENJARINGAN - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, ST (72) ditetapkan sebagai tersangka.
ST jadi tersangka kasus pelecehan seksual secara verbal anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit berinisial RI (40) dengan modus awal berbincang-bincang soal proyek.
Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia
Kuasa hukum korban, Steven Gono menuturkan, pelecehan seksual lewat telepon ini dilakukan ST lebih dari setahun yang lalu.
"Sekitar bulan Juni 2022, ketua RW ini menelepon korban. Korban ditanya lagi di mana sedang apa, kebetulan korban baru selesai olahraga, lagi di rumah," ucap Steven kepada TribunJakarta.com, Sabtu (12/8/2023).
Saat itu sedang ada proyek perbaikan jalan di sekitar wilayah RW 06 Pluit.
Korban RI kebetulan bertugas memantau beberapa titik jalan yang sedang diperbaiki.
Tiba-tiba, korban ditelepon ST yang awalnya masih membicarakan soal perbaikan jalan itu.
Di sela-sela pembicaraan, ST tiba-tiba melecehkan korban dengan omongan bejatnya.
"Korban kaget, dia nggak menyangka karena kan kenal sama ketua RW ini sudah lama, sudah dianggap keluarga sendiri," ucap Steven.
"Ada lagi ucapan-ucapannya ketua RW bilang korban itu lebih hot, lebih seksi dibanding cewek-cewek yang ada di kantor RW," sambungnya.
Dari pembicaraan telepon yang pertama korban menjadi syok.
RI kemudian lebih waspada lagi ketika mendapatkan telepon dari sang ketua RW.
Benar saja, berselang beberapa waktu kemudian, ketua RW kembali menelepon korban.
Pada kejadian pelecehan verbal yang kedua ini, korban sudah bersiap-siap merekam omongan ketua RW.
Baca juga: Karyawan Perusahaan di Timika Papua Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 5 Anak Laki-laki Ditahan