Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shane Lukas Peluk Ayah, Mario Dandy Tenang Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Shane Lukas Peluk Ayah, Mario Dandy Tenang Dituntut 12 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews (Tribunnews.com-Kompas.com)
Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (15/82023). 

Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa.

Aturan soal restitusi ini juga telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana. Seusai sidang, Shane tampak memeluk ayahnya, Tagor Lumbantoruan. Saat mendengarkan tuntutan jaksa Shane juga lebih banyak menundudk di kursi terdakwa.

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan apresiasi tuntutan jaksa penuntut umum pada kasus penganiayaan berat dan terencana dengan korban David Ozora.

"Apa yang disampaikan jaksa penuntut umum sesuai dengan harapan kami semua," ucap Mellisa.

"Jaksa penuntut umum tunjukkan kualitasnya, jaksa penuntut umum menunjukkan keberpihakan kepada korban,"  lanjutnya.(Tribun Network/dan/fah/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas