Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Sungguh-sungguh dalam Mengatasi Masalah Polusi Udara di Jakarta
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengungkapkan pendapatnya terkait masalah polusi udara di Jakarta.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan masalah polusi udara di Jakarta ini bukan masalah baru.
Karena sejak tahun lalu masalah kualitas udara Jakarta yang buruk sudah meresahkan masyarakat.
Bahkan sejumlah masyarakat juga telah mengajukan class action atau gugatan kelompok untuk mendesak penanganan masalah polusi udara.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta.
"Waktu masyarakat kita mengajukan class action (gugatan kelompok) meminta penanganan masalah polusi satu dua tahun yang lalu, itu justru Pemprov DKI tidak serta merta melaksanakan"
"Dalam hal ini memang gugatannya kepada Presiden, termasuk Menteri Kesehatan."
"Lalu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta," kata Trubus dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Kondisi Polusi Udara di Jakarta Sangat Kritis, Pengamat Nilai Kebijakan WFH Tak Cukup untuk Atasi
Sayangnya pemerintah justru mengajukan kasasi atas gugatan tersebut.
Pemerintah juga tidak melaksanakan apa yang diputuskan pengadilan terkait penanganan masalah polusi udara tersebut.
"Namun yang terjadi bukannya berkoordinasi untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan, tapi malah dilakukan kasasi," terang Trubus.
Baca juga: Perlukah Pakai Masker Saat Olahraga di Tengah Polusi Udara? Ini Kata Dokter Spesialis Paru
Sehingga Trubus menilai, bahwa Pemprov DKI tidak menunjukkan kesungguhan dalam menangani masalah polusi udara di Jakarta.
Padahal masalah polusi udara ini sudah lama menjadi kepriharinan bersama publik.
"Ini kan menunjukkan ketidaksungguhan."
"Memang dalam hal keprihatinan bersama, publik merasa gerah sebetulnya," ungkap Trubus.
Baca juga: Sektor Transportasi dan Industri Biang Kerok Polusi Udara Jakarta, Kendaraan Listrik Jadi Solusi
Komisi VII DPR Sebut Polusi Menyebar di Berbagai Daerah
Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, mengatakan kualitas udara buruk saat ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Jadi bukan hanya Jakarta.
Untuk itu, penanganan yang dilakukan Pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
“Memang menyebar di berbagai daerah. Jadi penanganan harus disesuaikan dengan masing-masing daerah. Dalam artian prioritasnya, jadi memang harus dipetakan,” kata Sartono, Kamis (17/8/2023).
Jakarta memang bukan satu-satunya kota yang kualitas udaranya saat ini sedang tidak baik.
Kota/kabupaten dengan kualitas udara terburuk adalah: (1) Terentang (Kalimantan Barat) dengan kadar Particulate Matter (PM) 2,5 sebesar 191 ug/m3; (2) Tangerang Selatan (156); (3) Kabupaten Serang (150); (4) Kota Tangerang (134); (5) Jambi (119) (6) Kota Bandung (111)’ dan (7) Jakarta (109).
Baca juga: Selain Kendaraan, WALHI Sebut PLTU dan Kebiasaan Bakar Sampah Sumbang Polusi Udara di Jakarta
Karena sudah begitu menyebar itulah Sartono sependapat, bahwa Pemerintah harus concern pada penanganan polusi ini. Terlebih, karena sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Saya sangat prihatin terkait polusi udara saat ini. Tentunya ini menjadi pekerjaan yang harus cepat diatasi, karena menyangkut kesehatan manusia,” lanjutnya.
Sartono juga meminta agar persoalan polusi dan lingkungan menjadi perhatian serius.
Jika tidak, persoalan serupa akan terus terjadi di waktu yang akan datang.
Baca juga: Polusi Udara Jakarta, Ketua DPRD DKI: Cucu Saya Kena ISPA, Semalam Masuk RS
“Makanya saya usul, supaya menjadi isu nasional. Termasuk komitmen Pemerintah ke depan,” kata dia.
Menurut Sartono, yang juga harus diperhatikan adalah beberapa sektor yang berkontribusi cukup besar pada persoalan polusi.
Di antaranya industri, PLTU, transportasi, kehutanan, dan lain-lain.
Ke semua sektor tersebut, menurut Sartono harus meng-upgrade teknologi yng pro udara bersih, sehingga bisa meminimalisasi tingkat polusi.
Baca juga: Pemprov DKI Belum Setujui Usulan Menhub Terapkan Aturan 4 in 1 di Jakarta untuk Atasi Polusi Udara
“Misalnya PLTU, juga harus sering meng-upgrade alat atau teknologi dengan perkembangan saat ini,” lanjutnya
Dalam kaitan itu Sartono berpendapat, standarisasi teknologi memang bisa menjadi tolak ukur untuk mengatasi pencemaran.
Termasuk juga pemberian izin pengelolaan yang harus memenuhi syarat ramah lingkungan.
“Harus ada pembinaan yang dilakukan sehingga perusahaan pembangkit lebih taat, hasil output/limbah udara yang dikeluarkan oleh PLTU juga harus sesuai regulasi standar Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kementerian ESDM sehingga bisa menekan tingkat polusi,” kata dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)