Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Jual Beli Konten Video Asusila Sesama Jenis
dalam kasus itu terdapat dua orang pelaku yang berhasil pihaknya amankan dimana satu diantaranya anak di bawah umur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik jual beli konten video dan foto asusila sesama jenis yang libatkan anak di bawah umur dalam sejumlah akun telegram.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam kasus itu terdapat dua orang pelaku yang berhasil pihaknya amankan dimana satu diantaranya anak di bawah umur.
petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video ataupun foto sesama jenis yang juga mengekploitasi anak sebagai korbannya
Adapun satu tersangka dewasa yakni pria berinisial R dan satu pelaku anak yang berkonflik dengan hukum yakni anak berinisial LNH.
Baca juga: Ketahuan Berhubungan Sesama Jenis, Pria di Deli Serdang jadi Korban Pemerasan dan Perampokan
Ade Safri menjelaskan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2023 lalu yang kemudian dilanjutkan proses penyelidikan oleh Tim Subdit Siber.
"Dan petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video ataupun foto sesama jenis yang juga mengekploitasi anak sebagai korbannya," kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/8/2023).
Baca juga: 5 Fakta Pencabulan Sesama Jenis Pimpinan Ponpes di Sulbar: Tak Tertarik Wanita, Video Pelaku Viral
Dalam kasus itu diketahui sejumlah foto dan video asusila sesama jenis itu telah disebarluaskan pada 26 Juli 2023 oleh kedua pelaku tersebut melalui akun telegram.
Mendapati temuan itu, petugas pun kata Ade lalu melakukan penyelidikan guna mencari tahu siapa sosok yang mentransmisikan konten pornografi tersebut.
"Dan pada tanggal 3 Agustus 2023 penyidik berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka inisial R di Sumatera Selatan, Kamis 3 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB," ujarnya.
"Kembali tanggal 4 Agustus ke esokan harinya, kembali tim subdit siber melakukan penangkapan atau mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum atas insial LNH di Banjarmasin Kalsel," sambungnya.
Dalam pengungkapan itu pihaknya pun berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu jenis ponsel merk Vivo dan dua akun telegram milik pelaku LNH.
Selain akun telegram, polisi juga mendapat barang bukti berupa 4 akun Facebook yang digunakan oleh LNH untuk mempromosikan terkait dengan konten video maupun foto.
Pasca menangkap keduanya, Ade mengatakan bahwa khusus untuk pelaku anak dibawah umur pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Sementara untuk tersangka R lantaran usianya yang sudah dewasa alhasil pria tersebut kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pengakuan ZU yang Lecehkan Santri Sesama Jenis di Ponpes Sulbar, Sadar Miliki Kelainan
"Sedangkan barbuk tersangka R satu buah Hp Opo A 57 hitam, 5 SIM card, untuk kepentingan penyidikan barang bukti yang disita akan dianalisa Tim Siber Krimsus," jelasnya.
Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain pasal diatas polisi kata Ade Safri juga menyertakan Pasal 44 UU tahun 2008 tentang pornografi termasuk pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi termasuk dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkasnya.