Marunda, Cakung, Hingga Karawang Jadi Target Inspeksi Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK
Pelanggaran yang ditemukan nantinya akan ditindak tegas, dengan menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memulai inspeksi di beberapa titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang menjadi target inspeksi, setelah Satgas ini melakukan apel perdana di kantor KLHK Jakarta, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Niko Atmaja Nilai Penerapan WFH untuk ASN Bukan Penyelesaian Masalah Polusi Udara
"Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan hari ini adalah lebih dari 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan," ujar Rasio Rido Sani, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.
Rasio mengatakan tugas Satgas ini melakukan pengawasan dan penindakan sumber-sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), hingga limbah elektronik.
Pelanggaran yang ditemukan nantinya akan ditindak tegas, dengan menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara.
Sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku pencemaran juga berupa sanksi administratif hingga langkah hukum lewat gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.
Baca juga: Hari Pertama WFH 50 Persen ASN DKI, Polusi Udara Ibu Kota Masih Gitu-gitu Aja
Dirjen KLHK memastikan satgas ini akan bekerja terus menerus selama kualitas udara masih dalam kondisi kurang baik, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Ia juga berpesan kepada para petugas pengawas yang turun kelapangan untuk bekerja profesional dalam menjalankan tugas negara ini dan menjaga keselamatan.
"Tujuan akhir kita adalah bagaimana kita memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat," ujar Rasio.