Dinilai Hanya Asumsi dan Spekulasi, Jaksa Tolak Pembelaan Shane Lukas dalam Kasus Penganiayaan
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua dalam perkara penganiayaan Crystalino David Ozora.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua dalam perkara penganiayaan Crystalino David Ozora.
Terkait hal ini jaksa pun kemudian meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Shane sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pihaknya.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Selasa 15 Agustus 2023," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Dalam tanggapannya itu jaksa menganggap bahwasanya Shane dan tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaanya atas dasar asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya.
Terdakwa pun disebut juga mengabaikan kondisi rangkaian fakta dan bukti yang diserahkan JPU terkait kondisi kesehatan David.
"Bahwa penasihat hukum terdakwa Shane telah melakukan pembelaan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenernya melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya," jelasnya.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Shane Lukas berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Adapun kata Jaksa hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Shane Lukas Menangis, Klaim Jadi Korban Mario Dandy, Minta Putusan Bebas ke Hakim
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.