Shane Lukas Dianggap Punya Niat dan Tujuan Sama dengan Mario Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
bentuk-bentuk turut serta Shane juga terlihat pada saat di lokasi penganiayaan dimana yang bersangkutan terkait bagaimana perannya kepada Mario
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas Rotua dinilai memiliki niat dan tujuan yang sama dengan Mario Dandy Satriyo pada saat merencanakan hingga menganiaya Crystalino David Ozora.
Adapun hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada saat membacakan repliknya atas pembelaan yang disampaikan Shane mengenai perkara tersebut.
"Bahwa sebagaimana pendapat ahli penasehat hukum terdakwa yakni Prof dr Supardi Ahmad terkait Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP yang dikaitkan dengan peneyertaan dan ikut serta, dikualifikasikan dengan adanya niat yang sama antar pelaku, tujuannya sama," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Jaksa Tolak Pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas, Pleidoi Keduanya Dinilai Tak Sesuai Fakta
"Pendapat ahli ini telah berkesesuaian dengan fakta terdakwa bersedia ikut dengan saksi Mario Dandy yang mau mukulin orang yakni Crsytalino David Ozora," sambungnya.
Selain itu bentuk-bentuk turut serta Shane juga terlihat pada saat di lokasi penganiayaan dimana yang bersangkutan terkait bagaimana perannya kepada Mario.
Tak hanya itu Shane yang juga merekam aksi penganiayaan Mario terhadap David juga dianggap jaksa terdakwa tersebut memiliki tujuan dan niat yang sama.
"Dilanjutkan dengan terdakwa dengan inisuatifnya sendiri mencontohkan sikap taubat kepada anak korban. Disini terlihat niat yang sama yaitu agar anak korban melakukan sikap taubat karena telah melecehkan pacar saksi Mario yakni anak saksi AG," jelasnya.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Menangis di Ruang Sidang, Akui Salah dan Minta Maaf
Jaksa Tolak Pleidoi Shane Lukas
Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menolak nota pembelaan terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua dalam perkara penganiayaan Crystalino David Ozora.
Terkait hal ini jaksa pun kemudian meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Shane sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pihaknya.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Selasa 15 Agustus 2023," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Dalam tanggapannya itu jaksa menganggap bahwasanya Shane dan tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaanya atas dasar asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya.
Terdakwa pun disebut juga mengabaikan kondisi rangkaian fakta dan bukti yang diserahkan JPU terkait kondisi kesehatan David.
"Bahwa penasihat hukum terdakwa Shane telah melakukan pembelaan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenernya melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya," jelasnya.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Menangis di Ruang Sidang, Akui Salah dan Minta Maaf
Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Adapun kata Jaksa hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.