Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beragam Jurus Pemprov DKI Tekan Polusi Udara di Jakarta, WFH hingga Uji Emisi, Efektifkah?

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk upaya menekan polusi udara

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Beragam Jurus Pemprov DKI Tekan Polusi Udara di Jakarta, WFH hingga Uji Emisi, Efektifkah?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung dan perumahan yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Berdasarkan data IQAir 22 agustus 2023 pukul 12.00 WIB, Jakarta masih menempeti peringkat ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan nilai indeks 161, yang termasuk ke dalam kategori tidak sehat, meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan sistem bekerja dari rumah atau work from home bagi 50 persen aparatus sipil negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta dan sekitarnya telah menjadi sebuah permasalahan serius.

Polusi udara tersebut dapat berdampak pada kesehatan tubuh misalnya terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Pemprov DKI Jakarta pun telah membuat sejumlah kebijakan untuk mengatasi polusi udara tersebut.

Baca juga: Polusi Udara, KPAI Sarankan Sekolah di Jakarta Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Mulai dari penerapan work from home (WFH) hingga uji emisi kendaraan.

Namun, apakah kebijakan tersebut efektif untuk menekan polusi udara di Jakarta?

Work From Home

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang dibuat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Aturan soal WFH kapasitas 50 persen itu bakal diterapkan Heru Budi bagi para ASN mulai 21 Agustus hingga 12 Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: Polusi Udara Memburuk, Zaskia Adya Mecca Panik Anak Alami Sesak Napas hingga Pakai Alat Bantu

Berita Rekomendasi

Kebijakan WFH itu diterapkan dalam rangka menyongsong perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada awal September mendatang, sekaligus upaya menekan polusi udara di ibu kota.

Kebijakan Gunakan Kendaraan Listrik

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono berencana membuat kebijakan yang mewajibkan pejabat di lingkungan Pemprov DKI menggunakan kendaraan listrik.

Kebijakan ini mau dibuat Heru Budi sebagai upaya mengatasi masalah polusi udara di DKI Jakarta yang belakangan jadi sorotan.

“Nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Heru bilang, para pejabat itu setiap bulannya mendapatkan tunjangan transportasi.

Tunjangan itulah yang kemudian disebut Heru bisa digunakan untuk membeli kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: Tasya Kamila Sebut Anak-Anaknya Kena Dampak Polusi Udara, Batuk-Batuk Sampai Sebulan

“Kalau di DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi. Nah, itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik,” ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas