Beragam Jurus Pemprov DKI Tekan Polusi Udara di Jakarta, WFH hingga Uji Emisi, Efektifkah?
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk upaya menekan polusi udara
Editor: Muhammad Zulfikar
Rencana penerapan kebijakan ini pun disebut Heru kini terus dibahas oleh jajarannya untuk segera diimplemetasikan.
Dengan kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi emisi dari pembakaran bahan bakar kendaraan yang jadi penyumbang polusi terbesar di DKI Jakarta.
“Aturan ini sekarang lagi dibahas ya,” kata eks Wali Kota Jakarta Utara tersebut.
Upaya lain yang bakal diterapkan Pemprov DKI untuk mengatasi masalah polusi udara di ibu kota ialah dengan menerapkan sistem work from home kapasitas 50 persen.
Dengan kebijakan ini, pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang tak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat diminta untuk bekerja dari rumah.
Menurut rencana, kebijakan ini bakal diterapkan selama dua bulan mulai 21 Agustus mendatang hingga 21 Oktober 2023.
Khusus saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di awal September mendatang, kebijakan yang diterapkan ialah 75 persen WFH dan 25 WFO.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan untuk sektor swasta, aturan WFH ini hanya bersifat imbauan saja.
Baca juga: Penyemprotan Air ke Jalan Raya Justru Bisa Jadi Sumber Polusi Baru
Uji Emisi
Pemerintah Kota Jakarta Utara bakal menggencarkan kembali uji emisi kendaraan di tengah masalah polusi udara Jakarta yang belakangan kian mengerikan.
Dalam waktu dekat, uji emisi akan segera dilakukan dengan sasaran awal kendaraan dinas di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada suku dinas terkait serta enam kecamatan di Jakarta Utara soal rencana uji emisi ini.
Nantinya, uji emisi berada di bawah komando Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
"Yang pertama semua kendaraan dinas, kemudian baru menyasar di tempat-tempat kegiatan umum, sedangkan kendaraan dinas tetap gratis di awal," ucap Ali di Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).