Polisi Periksa 2 Saksi Mata dalam Kasus Penusukan Pasutri di Tebet
Polisi periksa 2 saksi dalam kasus penusukan pasutri di Tebet, Jakarta Selatan karena melihat pelaku melarikan diri dari arah rumah korban.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Polisi memeriksa dua saksi dalam kasus penusukan pasangan suami istri MY (61) dan H (43) di Tebet, Jakarta Selatan.
Demikian diungkapkan oleh Kapolsek Tebet, Kompol Jamalinus Nababan.
Penusukan suami istri itu terjadi di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi memeriksa dua saksi tersebut karena mereka melihat pelaku melarikan diri dari arah rumah korban.
"(Dua saksi) ini katanya melihat si pelaku itu lari," ucap Jamalinus saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Insiden Pembunuhan di Tebet Jaksel, Sebut Lihat Pelaku Lari dari Rumah Korban
MY diketahui tewas dengan luka tusuk saat ditemukan oleh warga di rumahnya.
Istri MY yakni H yang juga mengalami luka tusuk dikabarkan selamat dan kini dirawat di rumah sakit.
Adapun pelaku pembunuhan itu diduga merupakan tetangga korban.
Motif Pelaku
Hingga saat ini, polisi sedang mendalami motif pelaku tersebut.
"Sedang kita dalami," ucap Jamalinus.
Dikutip dari TibunJakarta.com, berdasarkan pantauan Instagram @merekamjakarta, motif pelaku diduga karena masalah piutang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RT setempat, Ahmad Satiri.
Pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir pada saat itu baru pulang bekerja dan belum sampai rumah, marah karena ditagih utang oleh korban.