Sempat Jadi Buron, Kini Pelaku Penusukan Pasutri Lansia di Tebet Ditangkap Polisi
Polisi akhirnya menangkap pelaku penusukan pasutri di Tebet, sebelumnya sempat menjadi buron beberapa hari.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Setelah beberapa hari menjadi buron, pelaku penusukan pasangan suami istri (pasutri), MY (61) dan H (43) di Tebet, Jakarta Selatan, Edy Rinaldi (40), akhirnya ditangkap polisi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Betul, pelaku sudah ditangkap," ujar AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023), dilansir Kompas.com.
Kendati demikian, mengenai detail kronologi penangkapan pelaku, Bintoro belum menjelaskan lebih terperinci.
"Detailnya saya jelaskan nanti, ya. Saya masih di jalan dan kami akan lakukan rilis," tutur Bintoro.
Sebelumnya, terjadi penusukan suami istri di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Dikenal Ramah dan Pendiam, Warga Tak Menyangka Edy Habisi Nyawa Tetangganya di Tebet
MY diketahui tewas dengan luka tusuk saat ditemukan oleh warga di rumahnya.
Istri MY yakni H yang juga mengalami luka tusuk dikabarkan selamat dan kini dirawat di rumah sakit.
Adapun pelaku pembunuhan itu diduga merupakan tetangga korban.
Dalam insien pembunuhan tersebut, diketahui polisi memeriksa dua saksi yang melihat pelaku melarikan diri dari arah rumah korban.
Pelaku Beraksi saat Warga Nobar Final Piala AFF U-23
Ketua RT setempat, Ahmad Satiri mengatakan, awalnya pelaku sempat duduk di teras rumah korban sambil menunggu situasi sekitar sepi.
Saat itu, pelaku diketahui sudah menyiapkan pisau yang dibungkus kantong plastik hitam.