Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan 8 Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas: Tak Beri Informasi soal Bandar

Polisi akhirnya mengungkap alasan anggota Polda Metro Jaya menganiaya terduga pelaku narkoba berinisial DK hingga tewas.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan 8 Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas: Tak Beri Informasi soal Bandar
YouTube Kompas TV
Alasan 8 Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas: Tak Beri Informasi soal Bandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap alasan anggota Polda Metro Jaya menganiaya terduga pelaku narkoba berinisial DK hingga tewas.

Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah menyebut saat itu anggota tengah menggali informasi terhadap DK soal bandar narkoba.

"Informasi memang mengintrogasi supaya mendapatkan informasi untuk mengungkap bandar narkoba," kata Kompol Ipik saat dihubungi wartawan, Jumat (1/9/2023).

Namun, kata Ipik, dari pengakuan para tersangka, DK tidak memberikan informasi apapun terkait apa yang tengah dikejar para polisi tersebut.

Sehingga penganiayaan dilakukan dan membuat DK meninggal dunia.

"Namun rupanya korban tetap tidak memberikan informasi," beber Ipik.

Sebelumnya, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.

BERITA REKOMENDASI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S.

"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Selebgram Adelia Putri Ditangkap, Polisi Dalami Perannya dalam Kasus TPPU

"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.

Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas