Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Klaim Tak Ada Masyarakat yang Protes soal Uji Emisi di Jakarta

Polda Metro Jaya mengklaim hingga kini tak ada masyarakat yang keberatan uji emisi di Jakarta.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Klaim Tak Ada Masyarakat yang Protes soal Uji Emisi di Jakarta
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polisi melalukan tilang uji emisi di Jakarta. 

Sementara itu, Doni menuturkan bagi pengendara yang kendaraannya lolos, maka tidak akan ditilang.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tuturnya

Adapun, besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

5. Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas