Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim PN Cikarang Tunda Sidang Vonis Kasus Mutilasi Angela Senin Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menunda sidang vonis terdakwa Ecky Listiantho (34) terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim PN Cikarang Tunda Sidang Vonis Kasus Mutilasi Angela Senin Pekan Depan
Fahmi Ramadhan
Terdakwa kasus mutilasi terhadap Angela Hindriati, M Ecky Listiantho saat duduk di ruang sidang Candra PN Cikarang, Senin (11/9/2023) 

Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.

Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.

Baca juga: Setelah Bunuh Angela, Tersangka Ecky Kuras Uang di ATM Korban Secara Berkala

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.

Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.

"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas