Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Pelaku Mandikan Jasad Korban Lalu Membaringkannya di Kasur

Berikut sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus suami bunuh istri di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Pelaku Mandikan Jasad Korban Lalu Membaringkannya di Kasur
kolase/ tribunbekasi.com
Rumah kontrakan lokasi suami bunuh istri di Cikarang Barat Bekasi dan rilis kasus suami bunuh istri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus suami bunuh istri di rumah kontrakan, Kampung Cikedokan, Desa Sukada, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

N (25) membunuh istrinya berinisial M (24) setelah keduanya terlibat cekcok.

Dalam sepekan, pasangan suami istri tersebut bisa terlibat pertengkaran 2 sampai 3 kali.

Cekcok keduanya dipicu persoalan ekonomi, terlebih penghasilan korban lebih besar dari pelaku.

Peristiwa N membunuh M terjadi Kamis (7/9/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Seret dan Jambak Korban

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Sahid Hasan mengatakan awalnya pelaku menjemput korban di rumah mertuanya pada sore harinya.

Baca juga: Terungkap Suami di Bekasi Mandikan dan Tinggalkan Mayat Istri hingga 2 Hari di Kasur

Kemudian keduanya pun terlibat cekcok, hingga pelaku pun menganiaya korban dengan cara ditampar wajah.

BERITA TERKAIT

Lantas pelaku menyeret korban dengan cara dijambak ke dapur.

Dalam keadaan emosi memuncak, pelaku gelap mata dan mengambil pisau lalu menyayat leher korban hingga meninggal dunia.

Baca juga: Kesaksian Pemilik Kontrakan soal Suami Bunuh Istri di Bekasi, Pelaku Sempat Bersihkan Darah Korban

"Saat pelaku menyeret korban ke dapur, kebetulan ada pisau itu. Langsung ditarik pisaunya dan disayatkan ke leher korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Sahid Hasan, Senin (12/9/2023).

Saat kejadian, dua anaknya yang masih balita belum tidur.

Kedua anak pasangan suami istri tersebut berada di ruang depan sehingga tidak mengetahui proses pembunuhan.

Mandikan Jasad Korban

Mengetahui korban tewas, pelaku lantas memandikan jasad korban untuk menghilangkan darah.

"Pada saat tersangka menyayat, seketika istrinya langsung meninggal dunia kemudian jasad langsung dibawa ke kamar mandi, lalu mayat tersebut dimandikan oleh tersangka," kata Said.

Setelah selesai dimandikan, sang suami langsung memindahkan jasad korban ke kasur di rumahnya dan ditutup selimut.

Kemudian, Jumat (8/9/2023) sekira jam 14.00 WIB, pelaku mengantarkan kedua anaknya AR (3,5 tahun) dan A (1,5 tahun) ke rumah orang tua korban.

Lantas, Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB, orang tua korban datang ke lokasi kejadian untuk mengantar kembali kedua anak tersebut.

Namun, saat itu pintu kontrakan terkunci dan tak ada jawaban apapun dari pelaku maupun korban.

Di saat yang bersamaan, ibu korban melihat kunci rumah yang disimpan di rak sepatu dan akhirnya menemukan korban dalam keadaan tewas dengan luka di leher.

"Setelah itu, orang tua korban meminta tolong kepada para saksi di lokasi. Di saat yang bersamaan tersangka datang ke Polsek Cikarang Barat didampingi orang tuanya untuk menyerahkan diri sambil menceritakan peristiwa pembunuhan yang dilakukan terhadap korban," kataya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah membunuh istrinya tersebut pada malam setelah dirinya menjemput korban dari rumah orang tuanya.

"Pembunuhan yang dilakukan terhadap korban dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia," katanya.

Sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu dianiaya pelaku dengan cara ditampar wajah.

Lantas pelaku menyeret korban dengan cara dijambak ke dapur.

Dalam keadaan emosi memuncak, pelaku gelap mata dan mengambil pisau lalu menyayat leher korban hingga meninggal dunia.

"Saat pelaku menyeret korban ke dapur, kebetulan ada pisau itu. Langsung ditarik pisaunya dan disayatkan ke leher korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Sahid Hasan, Senin (12/9/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang tindakan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan junto pasal 44 ayat 4 tentang penghapusan KDRT.

Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (Tribunnews.com/ abdi/ tribunbekasi.com/ Muhammad Azzam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas