Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Semanggi: 4 Pelaku Ditangkap, Ada Pasutri
Polisi melakukan penggerebekan terkait adanya pesta seks di sebuah apartemen di kawasan Semanggi. 4 pelaku pun telah ditangkap dan ada pasutri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggerebek pesta seks yang dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan penggerebekan dilakukan berawal dari adanya laporan warga ke Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ade Ary Syam Indradi via pesan singkat WhatsApp.
Lantas, polisi pun melakukan penggerebekan dan menangkap tiga orang pelaku.
"Selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA dari Bogor, YN dari Bogor, dan JF dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan," kata Bintoro dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023) dikutip dari YouTube Tribunnews.
Bintoro juga mengatakan, adanya penangkapan terhadap inisiator acara pesta seks tersebut berinisial TA yang berasal dari Candisari, Semarang.
Dia mengungkapkan, undangan pesta seks disebar melalui media sosial Twitter dan Instagram kepada masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Pesta Seks Orgy di Sebuah Apartemen Jakarta Selatan, EO Ditangkap
Bagi yang berminat, lanjut Bintoro, maka dilakukan pembayaran.
"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," tuturnya.
Bintoro mengatakan, acara pesta seks ini telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kemudian, Bintoro menjelaskan, bahwa sebenarnya acara pesta seks ini tidak akan digelar di Semanggi tetapi di Semarang dan Bali.
Saat dimintai keterangan, Bintoro mengungkapkan ada pelaku yang merupakan pasangan suami-istri.
Ia mengatakan, jika sang suami tidak melakukan hubungan badan dengan pasangan lain, maka tidak merasa puas.
"Dari pelaku yang ditangkap pasangan suami-istri yang menyatakan bahwa si suami ini sangat menikmati (hubungan badan). Kalau tidak melakukan kegiatan bersama dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya, dia tidak merasa bahagia, tak merasa happy ending," tuturnya.
Baca juga: Satu dari 10 Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa di Serang Ditangkap, Ada Indikasi Korban Dijual
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Bintoro mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yaitu alat kontrasepsi, alat pesta seks, dan alat bantu untuk melakukan pesta seks, dan handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU 19 Tahun 201 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 dan pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)