Rumah Produksi Film Porno Sempat Syuting di Luar Rumah, Warga Mengadu ke Pak RT
Ia sempat menerima aduan dari warga karena para pelaku melakukan aktivitas syuting hingga mengganggu pengguna jalan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek tiga lokasi pembuatan film porno di Jakarta.
Salah satunya yang berlokasi di kawasan Pasar Minggu.
Warga tak menyangka rumah yang dijadikan lokasi pembuatan film porno.
Ketua RT di Jalan AUP Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan bernama Rokib (53) kaget ada rumah yang dijadikan studio produksi film porno di wilayahnya.
"Saya juga kaget ya. Baru tahu ada kasus ini pas nonton TV," kata Rokib kepada wartawan di lokasi, Rabu (13/9/2023).
Ia sempat menerima aduan dari warga karena para pelaku melakukan aktivitas syuting hingga mengganggu pengguna jalan.
Terlebih syuting itu dilakukan pada jam berangkat kerja di pagi hari.
"Pernah juga kegiatan syuting film di luar rumah sampai mengganggu jalan, 'itu Pak RT ada syuting di jalan', kata warga begitu. Tapi nggak setiap hari," ujar dia.
Baca juga: Terbongkar Rumah Tempat Produksi Film Porno, Awalnya untuk Produksi Film Horor Komedi
Bahkan, sambungnya, kegiatan syuting itu pernah dilakukan saat bulan Ramadhan.
"Iya waktu itu pernah (syuting) bulan Ramadhan, kalau nggak salah masih tahun ini," ungkap Rokib.
Kondisi Rumah
Pantauan TribunJakarta.com pada Rabu (13/9/2023), rumah itu memiliki luas sekitar 500 meter persegi.
Bangunan rumah tersebut tampak megah dengan pagar setinggi lebih dari dua meter.
Rumah megah dua lantai yang dikelilingi tembok beton itu berada persis di samping lahan kuburan.
Sementara itu, terlihat satu unit mobil berwarna hitam yang terparkir di area halaman rumah.
Di bagian terdapat spanduk bertuliskan bahwa rumah itu dijual.
Digerebek Polisi
Seperti diketahui polisi menggerebek tiga lokasi rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan pekan ini.
Sebanyak lima orang terdiri dari pemeran hingga produsernya ditangkap. Mereka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Ada sebanyak 120 film yang mereka produksi dalam kasus temuan polisi ini.
"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Untuk pria berinisial I, perannya adalah sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser.
Sedangkan pria berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. "Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023," ujar Ade Safri.
Sedangkan pria berinisial AIS dan AT berperan sebagai editor film dan sound enginering.
Kemudian peran wanita berinisial SE adalah sekretaris dan talent. "Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023, kami kembali mengamankan 3 tersangka lainnya, yaitu SE, AIS, dan AT," ucapnya.
Ia menuturkan, masih ada 11 orang pemeran wanita dan lima pemeran pria di rumah produksi film dewasa tersebut dalam pengejaran.
"Terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud. 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kami lakukan penangkapan (SE) dan lainnya saat ini masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
"Dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kami kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan," lanjut Ade Safri.
Ada tiga website yang dikelola pelaku antara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.
Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam.
Paket yang ditawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu bervariasi.
Untuk sehari, member harus membayar Rp 50 ribu, lalu 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu.
"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," kata Ade Safri.
"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu. Pada 31 Juli 2023 diamankan 2 tersangka, yakni I dan JAAS," sambungnya.
Ia menuturkan, para tersangka sudah mendapat keuntungan sejak melakukan aksi itu pada 2022 dengan total Rp 500 juta.
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.