Polisi Bakal Proses Hukum Jika Terdapat Unsur Pidana Dalam Insiden Kebakaran Museum Nasional
Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberi sanksi tegas apabila terjadi unsur pidana di dalamnya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
![Polisi Bakal Proses Hukum Jika Terdapat Unsur Pidana Dalam Insiden Kebakaran Museum Nasional](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pasca-kebakaran-museum-nasional_20230917_144659.jpg)
Adapun dalam insiden ini, Komarudin menerangkan bahwa kebakaram itu melanda area Gedung A Musem Nasional.
Kebakaran itu pun dijelaskan bahwa sekitar 20 persen bagian bangunan habis dilahap si jago merah.
"Kalau secara keselurhan ya kalau hanya gedung A sekitar 20 persen. 10 sampai 20 persen, (gedung) B dan C tidak (terbakar)," jelasnya.
Baca juga: Museum Nasional Tutup Sementara Imbas Kebakaran, Ini Imbauan bagi Pengunjung yang Sudah Pesan Tiket
Sebelumnya diberitakan, Museum Gajah yang terletak di kawasan Gambir, Jakarta Pusat kebakaran, Sabtu (16/9/2023).
"Betul ada kebakaran sedang ditangani. (Objek terbakar) Museum gajah bener museum gajah, nanti kita update lagi," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda saat dihubungi.
Mugia mengatakan saat ini pihaknya tengah ke lokasi kejadian untuk melakukan proses penanganan lebih lanjut.
"Belum tau ini kita baru mau merapat ke TKP karena masih berlangsung," ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya menerima informasi sekitar pukul 20.00 WIB.
"Sebanyak 7 unit dan 21 personel dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman," jelasnya.
Hingga kini, belum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut termasuk korban yang ditimbulkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.