Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Jemput Paksa Artis hingga Selebgram Jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan

kata Ade, pihaknya kembali mengirimkan surat panggilan kepada para pemeran yang tidak menerima surat panggilan yang pertama.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Bakal Jemput Paksa Artis hingga Selebgram Jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan rumah produksi film porno di Jakarta, Senin (11/9/2023). Polisi membuka peluang akan menjemput paksa para artis hingga selebgram yang terlibat dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membuka peluang akan menjemput paksa para artis hingga selebgram yang terlibat dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta.

Hal ini berlaku untuk para pemeran yang sudah menerima surat panggilan yang pertama lalu kembali mangkir pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan, Selasa (19/9/2023) besok.

Baca juga: Bantah Mangkir, Siskaeee Mengaku Siap Hadapi Pemeriksaan Kasus Rumah Produksi Film Porno

"Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/8/2023).

Dalam hal ini, kata Ade, pihaknya kembali mengirimkan surat panggilan kepada para pemeran yang tidak menerima surat panggilan yang pertama.

"Terkait dengan itu kita kembali melayangkan surat panggilan mengirimkan kembali surat panggilan utk jadwal pemeriksaan di hari Selasa besok," jelasnya.

Baca juga: Pegawai Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Ternyata Digaji di Bawah UMR Tiap Bulannya

Diketahui, ada sejumlah pemeran yang sudah berpindah alamat ketika polisi mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa.

Berita Rekomendasi

"Terdapat beberapa surat yang dikembalikan oleh ekspedisi dikarenakan karena alamat tidak lengkap kemudian utk alamat yang dituju tidak berada di alamat tersebut, yang ketiga alamat sudah berpindah," ungkapnya.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri. 

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Baca juga: Pegawai Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Ternyata Digaji di Bawah UMR Tiap Bulannya

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.

11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas