Pendataan KJMU Tahap 2 2023 Telah Dibuka, Bantuan Sebesar Rp 9 Juta per Semester
Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendataan KJMU tahap 2 2023. Penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta per semester.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendataan calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 2023.
Periode pendataan KJMU tahap 2 tersebut dibuka mulai 18 September hingga 2 Oktober 2023.
Pada periode tersebut, calon penerima KJMU tahap 2 dapat mendaftar ke sekolah dan melakukan verifikasi ulang.
Diketahui, jumlah penerima KJMU tahap 2 2023 ini sebanyak 15.153 mahasiswa.
KJMU tersebut diberikan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
Dari total penerima KJMU tahap 2 tersebut akan menerima bantuan dana sebesar Rp 9 juta per semester.
Baca juga: Cara Cek Penerima KJMU 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
Apabila siswa telah melakukan pendaftaran dan sudah diverifikasi, maka namanya akan masuk dalam daftar penerima KJMU tahap 2.
Seluruh proses pengecekan data penerima KJMU 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/.
Untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut, simak cara cek penerima KJMU tahap 2 2023 berikut ini:
Cara Cek Penerima KJMU 2023
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJMU';
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023;
5. Klik 'Tahun';
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
7. Klik menu ‘Cek’;
8. Setelah itu, data penerima KJMU 2023 akan muncul.
Baca juga: Pendaftaran dan Verifikasi Calon Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023
Cara Mengajukan Diri Sebagai Penerima KJMU
Dikutip dari laman Jakarta.go.id, pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima.
Pengusulan bantuan tersebut disampaikan oleh calon mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi KK
10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Baca juga: Beasiswa BRI 2023 untuk Mahasiswa Semester 5-7, Beri Uang Saku hingga Fasilitas Laptop
Syarat Penerima KJMU
1. Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
2. Persyaratan Khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Jadwal Pendataan KJMU Tahap 2 2023
1. Pendaftaran dan verifikasi ulang ke sekolah: 18 September - 2 Oktober 2023
2. Verifikasi daftar sementara penerima KJMU oleh sekolah: 2 - 6 Oktober 2023
3. Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9 - 13 Oktober 2023
4. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16 - 17 Oktober 2023
5. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 - 31 Oktober 2023
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)