Dituduh Cabuli Murid di Cengkareng, Seorang Guru Terancam Dijebloskan ke Penjara
Seorang Guru di Cengkareng, Jakarta Barat, Surianto (40) dituding telah mencabuli muridnya berinisial A. Dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatannya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Whiesa Daniswara
"Kita kaget Polsek sangat sembrono. Gelar khususnya artinya, buktinya tidak menunjukan si guru ini pelakunya. Iya betul (Polsek tetap memproses). Padahal peraturan Kapolri No 10 2007 sudah jelas untuk perkara anak hanya bisa ditangani di tingkat Mabes, Polda, atau paling minim Polres. Nah ini ada tendensi apa," bebernya.
Atas hal tersebut, Herry meminta polisi untuk melakukan penangguhan penahanan unruk kliennya.
Baca juga: Sosok Muh Anwar, Pimpinan Pondok Pesantren di Semarang yang Jadi Tersangka Pencabulan
Namun setelah itu, kliennya dipanggil pada 15 September oleh penyidik Polsek Cengkareng disampaikan berkas kasus ini sudah lengkap atau P21 dan segera diadili.
"Penangguhan penahanan tambah lagi guru ini diabet, yang sudah tidak ada birahi, setelah P21 kaget dong. Karena tidak ditahan, tapi berkas tetap ingin dilimpahkan ke kejaksaan. Nah ini pasti ada sesuatu apakah karena orang tuanya pengusaha besar, atau apa tapi kenapa kasus ini bisa seperti ini," katanya.
Keterangan Polsek Cengkareng
Terkait itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyebut jika kasus tersebut sudah berproses dan Surianto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu masih berproses ya. Sudah (ditetapkan tersangka). intinya sesuai pasal 184 KUHAP, mengenai materi saya tidak bisa sampaikan," kata Hasoloan saat dikonfirmasi.
Hasoloan mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan pencabulan itu telah masuk tahap pemberkasan untuk dikirimkan ke kejaksaan. Dengan tetap, mengklaim pihaknya telah menangani kasus sesuai prosedur.
"Iya masih proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan. Ya intinya kita tangani sesuai prosedur aja," kata dia.
Sementara terkait penangguhan penahanan, kata Hasoloan, pihaknya telah mengabulkannya dengan alasan kondisi kesehatan dari Surianto sesuai Sprin Keluar/21/V/2023/Sek.Cengkareng.
"Iya, iya dengan alasan yang bisa diterima oleh hukum. Karena yang bersangkutan ada alasan sakit dan ada keterangan medisnya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.