Jadi Provokator dan Ajak Pendemo Serang Polisi saat Aksi di Patung Kuda, YSR Diringkus
Polda Metro Jaya menangkap YSR lantaran menjadi provokator untuk menyerang polisi yang berjaga saat aksi demo di Patung Kuda.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial YSR (23) lantaran menjadi provokator untuk menyerang polisi yang berjaga saat aksi demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Diketahui, pada Rabu (20/9/2023) kemarin, sejumlah massa organisasi Islam melakukan aksi 209 bela Rempang di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, YSR membagikan video yang mengandung unsur kekerasan.
"Tersangka memposting video dan ajakan pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa keesokan harinya (kemarin) di Patung Kuda," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Warga Rempang Digeser ke Kampung Tanjung Banong, Menteri Bahlil Jamin kelayakan Sarana Prasarana
Adapun, kalimat provokatif yang disebarkan sebagai berikut:
"Untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa Bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela rempang dan galang, di patung kuda depan sebrang monas depan monas, hari: rabu, tanggal: 20 september 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. titik terimakasih," seperti dikutip.
YSR berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan sekira pukul 06.00 WIB pada Rabu, 20 September 2023.
"Kami melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka provokasi anarkis atas nama YSR AYB. Dia seorang pengangguran," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah jadi tersangka," ungkapnya.
Untuk informasi, Sejumlah massa organisasi Islam dari Front Persaudaraan Islam (FPI), GNPF Ulama hingga PA 212 akan menggelar aksi unjuk rasa soal insiden Pulau Rempang, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Di Hadapan Presiden Jokowi, Ketua Umum Solmet Adukan Persoalan Sengketa Lahan Rempang dan Lainnya
"Iya betul (ada aksi unjuk rasa)," kata Tim Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).
Dari flayer yang beredar, Aksi Bela Rempang 209 tersebut rencananya digelar di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB.
"Target 1.000 orang yang akan hadir," ucapnya.
Aksi tersebut diketahui akan membawa sejumlah tuntutan. Dalam flyer tertuliskan 'Ganyang Cukong, Bebaskan NKRI dari Oligarki'.
Terdapat pula gambar 3 tokoh Indonesia yakni Presiden Joko Widodo, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Adapun tuntutan para massa aksi nanti di antaranya meminta untuk mengembalikan hak rakyat dan meminta agar polisi membebaskan warga yang ditahan dalam kasus Pulau Rempang.
Aziz mengaku sejumlah ulama juga akan hadir dalam aksi tersebut termasuk menantu Habib Rizieq Shihab.