Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Produksi Miras Palsu di Kamar Mandi, Pria Ini Raup Keuntungan Rp 480 Juta

Namun kegiatan ilegal pria di Kalideres, Jakarta Barat ini terhenti setelah terbongkar oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Produksi Miras Palsu di Kamar Mandi, Pria Ini Raup Keuntungan Rp 480 Juta
istimewa
Kamar mandi rumah di Kalideres, Jakarta Barat, dijadikan tempat produksi minuman keras atau miras palsu. 

"Per bulannya sekitar Rp 10 sampai Rp 15 juta, total selama mereka berproduksi tiga tahun itu Rp 480 juta," kata Angga di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023).

Angga mengatakan, KS merupakan otak di balik penjualan miras oplosan ini.

Dalam praktiknya, KS membeli botol bekas seharga Rp 20-30 ribu dari tersangka MG (40) untuk kemudian disiapkan menjadi wadah miras oplosan.

Botol-botol bekas tersebut bentuknya sama seperti merek asli miras yang dipalsukan, misalnya Chivas Regal, Martel, hingga Red Label.

KS melakukan praktik penyulingan miras oplosan ini di dalam rumahnya, bermodalkan perlengkapan seperti drum, selang, hingga mesin pres tutup botol.

"Yang bersangkutan mencampurkan alkohol apotik dengan beberapa perasa, dan air," kata Angga.

Miras palsu yang siap diedarkan kemudian dipasarkan KS secara online lewat media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Berita Rekomendasi

Setelah ada yang memesan, KS lalu mempekerjakan tersangka N (45) untuk menjadi kurir dengan bayaran Rp 400.000 per pekan.

"Dia jual per botol itu harganya kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung merek," kata Angga.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit III Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap N yang sedang membawa beberapa botol miras palsu di wilayah Sunter pada 15 Agustus 2023 lalu.

Dari situ, polisi mengembangkan kasus ini dan menggerebek rumah KS di Kalideres.

KS lalu mengungkapkan dirinya menerima botol-botol bekas dari MG yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat.

Dari pengungkapan kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketiganya juga dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Gerald Leonardo Agustino)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penampakan Rumah Produksi Miras Palsu di Kalideres, Ternyata Diracik di Kamar Mandi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas