Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakarta Pusat Tangkap Dua Pria Usai Selundupkan Sabu 1,5 Kg ke Dalam Sepatu

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan oleh dua orang tersangka berinisial Z dan SB.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polres Jakarta Pusat Tangkap Dua Pria Usai Selundupkan Sabu 1,5 Kg ke Dalam Sepatu
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polres Jakarta Pusat tangkap pelaku yang selundupkan Sabu 1,5 Kg ke dalam sepatu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan oleh dua orang tersangka berinisial Z dan SB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, Z dan SB diketahui menyelundupkan sabu seberat 1,5 kilogram melalui Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (21/9/2023) lalu.

"Para pelaku ini memasukan (sabu) ke dalam sepatu, terbang menggunakan pesawat menuju ke Jakarta," kata Komarudin dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Kaget Setengah Mati, Bandar Narkoba Kampung Bahari Lari Tunggang-Langgang Saat Digerebek Polisi

Komarudin menerangkan, cara kedua pelaku memasukan narkoba ke dalam sepatu guna menghindari alat deteksi yang berada di bandara.

"Sebab kalau kita lihat sistem pemeriksaan di bandara kan kalau tidak bunyi tidak ada pemeriksaan," jelasnya.

Lebih lanjut kapolres juga mengatakan, usai mendapatkan sabu tersebut Z dan SB berangkat dari Aceh menuju Medan menggunakan jalur darat lalu terbang menuju Jakarta menggunakan pesawat.

BERITA TERKAIT

Tak hanya berdasarkan pendalaman pihaknya, kedua pelaku kata Komarudin juga kerap menggunakan pola yang sama yakni sebanyak 7 kali.

"Dengan upah sekali mengantar Rp 50 juta dan barang yang berhasil diamankan sebanyak 1,516,70 atau 1,5 kilogram," ujarnya.

Alhasil atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2022 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas