Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aneh, Pria Pelaku Penusukan Wanita di Mal Central Park Tak Kenal Korban, Tidak Ada Dendam Pribadi

AH yang tiba-tiba langsung menusuk dan menyayat leher FD dengan pisau dapur yang dibawanya dari Tangerang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aneh, Pria Pelaku Penusukan Wanita di Mal Central Park Tak Kenal Korban, Tidak Ada Dendam Pribadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Wanita berinisial FD (44) tewas bersimbah darah dengan luka sayat dan tusuk pada bagian leher oleh pria berinsial AH saat tengah berangkat bekerja, di Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2023) lalu. 

AH tega menghabisi nyawa FD dengan cara menyayat lehernya menggunakan pisau dapur. Pisau dapur itu dia bawa AH dari rumahnya di wilayah Tangerang.

Penusukan yang dilakukan AH membuat FD mengalami luka berat di bagian lehernya dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Untuk pisau pun memang sudah dipersiapkan oleh pelaku dari rumah. Namun yang masih kita belum dapat pastikan 100 persen adalah motif dari pelaku ini untuk melakukan tindak pidana tersebut," jelas Muharram.

"Hingga sore ini sudah diperiksa kurang lebih sekitar empat orang. Kami akan terus mencari saksi-saksi yang ada untuk memastikan kejadian tindak pidana ini. Terpenting motifnya seperti apa, tujuannya apa, harus kami gali lebih dalam lagi," ujar Muharram.

Muharram mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku, sebab pelaku kerap memberikan jawaban yang berbelit-belit.

"Tapi dari keterangan (pelaku) memang simpang siur. Maksudnya keterangan itu kadang berubah-ubah, dan ini makanya kami harus betul-betul memastikan keterangan dan faktanya seperti apa," kata Muharram.

Polisi juga akan mensinkronasikan lagi keterangan para saksi yang pada saat kejadian atau saksi setelah kejadian.

Berita Rekomendasi

Sementara pelaku, kata dia, sudah diamankan di Polsek Tanjung Duren untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk sementara ini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (m40)

Laporan reporter Nuri Yatul Hikmah | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas