Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Pria Kendarai Motor Sambil Rebahan di Depok, Berujung Kena Tilang Elektronik

Aksi seorang pria mengemudikan motornya sambil rebahan di Depok viral di media sosial.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Viral Video Pria Kendarai Motor Sambil Rebahan di Depok, Berujung Kena Tilang Elektronik
Tangkap layar akun Instagram @depokfeed
Seorang pengendara motor melakukan aksi freestyle di Jalan Margonda Raya, Depok, videonya viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi seorang pria mengemudikan motornya sambil rebahan mendapat sorotan masyarakat hingga viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus hitam mengemudikan motornya.

Pria yang belum diketahui identitasnya ini tak memakai helm dan posisinya sambil rebahan.

Dikabarkan, lokasi saat pria saat mengendarai sepeda motor itu berada di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Merespons hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, mengatakan pihak kepolisian telah mengirimkan sanksi tilang elektronik.

Adapun sanksi bagi pengendara tersebut, bisa berupa denda Rp 750 ribu ke pengendara tersebut.

"Jadi, tilang ETLE sudah kita lakukan (ke pria yang mengemudikan motor sambil rebahan)," ungkap Multazam, Rabu (27/9/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Viral Mie Gacoan di Medan Digeruduk Pemuda Pancasila: Minta Jatah Parkir, Sudah Datang 5 Kali

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Multazam menjelaskan, pengendara itu dikenakan Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Barang siapa yang mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi dan tidak wajar tentunya bisa dikenakan pasal tersebut," tuturnya.

Multazam pun mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib dalam berlalu lintas.

Tanggapan Pemerhati Masalah Transportasi

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan terkait penggunaan jalan umum.

Dikatakan, jalan umum merupakan ruang lalu lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.

“Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar,” ucap Budiyanto, Rabu (27/9/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas