Polda Metro Jaya Periksa Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 1,8 Triliun di Jakarta Utara Hari Ini
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa TP, salah satu tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di Jakarta Utara, Jumat (29/9/2023) setelah berstatus buron.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
"Dilakukan pemeriksaan di Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
TP disebut Ade Safri berinisiatif untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik dan bukan dilakukan penangkapan.
"Bukan ditangkap," katanya.
Baca juga: Tersangka Dugaan Mafia Tanah Keluarga Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Polda
Terpisah, kuasa hukum korban Muckhsin, Aloys Ferdinand meminta pihak kepolisian menahan tersangka karena sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.
"Harusnya ditahan, karena dia ada beberapa kali dipanggil dia tidak memenuhi, berarti kan ada niat buruk. Sampai pihak penyidik mengeluarkan DPO ditindaklanjuti red notice," kata Aloys.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Total, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023 yang tersebar.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat itu Kombes Auliansyah Lubis.
"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik," kata Auliansyah melalui surat tersebut, Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Krisna Murti menyebut pihaknya sudah menerima surat penetapan tiga orang tersangka berinisial MD, YS, dan TP tersebut.