Polda Metro Jaya Periksa Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 1,8 Triliun di Jakarta Utara Hari Ini
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda, khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling, untuk terlapor kami MD sudah tersangka. Tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama YS dengan TP," kata Krisna saat dihubungi.
Krisna membeberkan kasus sengketa tanah ini sudah terjadi sejak 2003 lalu. Kliennya bernama Muchsin yang juga sebagai ahli waris tanah itu merasa tanahnya diserobot oleh mafia tanah.
Atas kasus tersebut, Muchsin pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 2 Januari 2022. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor 194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Kami menduga memang apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," ungkapnya.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini.
Kejaksaan saat ini masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) masuk per tanggal 13 Maret 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dihubungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.