Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Banding Kasus Penganiayaan, Kubu Shane Lukas Layangkan Kontra Memori Besok

kubu Shane Lukas juga akan melayangkan kontra memori atas banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hadapi Banding Kasus Penganiayaan, Kubu Shane Lukas Layangkan Kontra Memori Besok
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Shane Lukas usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Shane divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor bakal bergulir di pengadilan tingkat banding.

Dua terdakwa, yakni anak eks pejabat pajak, Mario Dandy dan kawannya, Shane Lukas masih harus menghadapi babak baru dari kasus ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Banding, Jaksa Siap Lawan




Untuk menghadapi itu, pihak terdakwa telah melayangkan memori banding.

"Minggu lalu kami sudah masukkan atau serahkan memori banding Shane Lukas," kata penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, Senin (2/10/2023).

Selain itu, kubu Shane Lukas juga akan melayangkan kontra memori atas banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Besok kami memasukkan atau menyerahkan kontra memori banding Shane atas Memori Banding JPU. Karena JPU juga banding," katanya.

BERITA TERKAIT

Adapun putusan banding perkara ini akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).

Persidangan putusan nanti akan digelar secara terbuka.

"Sidang pada tanggal 19 Oktober 2023 dimaksud, apabila oleh Majelis Hakim diacarakan pembacaan putusan, maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sebagaimana biasanya pada PT DKI," kata Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Adapun hakim yang ditugaskan untuk menangani perkara ini pada tingkat banding ialah: Tony Pribadi, Sumpeno, dan Indah Sulistyowati.

Baca juga: Perjalanan Kasus Penganiayaan David hingga Vonis AGH, Shane Lukas, dan Mario Dandy

Dalam perkara ini, Mario Dandy dan Shane Lukas masing-masing telah divonis 12 dan 5 tahun penjara pada Pengadilan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi Rp 25 miliar lebih.

Hal itu lantaran Majelis Hakim menganggap Mario Dandy dan Shane Lukas bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas